LPG 3 Kg Langka di Bali
AKHIRNYA Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG! Simin Ditangkap, Begini Modus Operandinya
Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000.
Curiga itu praktik pengoplosan, petugas menginterogasi Simin yang tak bisa mengelak bahwa dirinya baru selesai melakukan praktik pengoplosan LPG.
Kemudian ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung,” jelasnya. “Lalu di TKP, LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya atau dioplos ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg,” sambung dia.
Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung.
Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil pikap yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu. Kemudian 82 tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 LPG 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan LPG hasil pemindahan dari LPG 3 kg.
Berikutnya, 2 LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung LPG. Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelasnya. (gus/ian)
Tempat Tersembunyi dan Berpindah-pindah
Beroperasi sejak tahun 2023, praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dilakukan tersangka Simin (39) baru terungkap tahun 2025. Ini setelah maraknya kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai mengungkapkan hal tersebut lantaran modus operandi pelaku melakukan praktik pengoplosan jauh dari pengawasan dann berpindah-pindah tempat.
“Kenapa dari 2023, tahun 2025 baru ditangkap, karena lokasi sangat tersembunyi berpindah-pindah lokasi, pelaku beroperasi sendiri, dia otodidak (cara mengoplos),” beber Kompol Yusak.
Sementara itu disinggung mengenai kelangkaan, Kompol Yusak memang pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terjadinya kelangkaan LPG bersubsidi. Di samping itu memang ada faktor lain yakni high season tingginya tingkat konsumsi masyarakat.
“Kami koordinasi juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kenapa terjadi kelangkaan gas pertama memang high seasons, konsumsi masyarakat banyak, wisatawan juga banyak datang,” ujar dia.
Kompol Yusak juga mengimbau restoran dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya. Di samping polisi juga terus memburu pelaku praktik pengoplosan lain.
“Kami terus lakukan pengembangan untuk bisa menangkap pelaku lain, saya sampaikan langsung Kasat Reskrim seluruh jajaran Polda Bali untuk bisa menindaklanjuti kelangkaan gas,” jelasnya.
BELI LPG 3 Kg Harus Gunakan NIK, Pemkab Badung Dukung Agar Tepat Sasaran! |
![]() |
---|
LPG 3 Kg Masih Langka di Denpasar! Tahun Depan Beli LPG 3Kg Wajib Pakai NIK |
![]() |
---|
Sukadana Pastikan Distribusi Lancar, Pertamina Alokasikan 25.863 Metrik Ton LPG 3Kg untuk Badung! |
![]() |
---|
JERITAN Rakyat Ihwal LPG 3 Kg, Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi, Ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Warga Sambut Baik Skema Beli LPG di Pangkalan, Pemkab Jembrana Saran Pengecer Daftar Jadi Pangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.