LPG 3 Kg Langka di Bali

AKHIRNYA Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG! Simin Ditangkap, Begini Modus Operandinya 

Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO 
OPLOSAN - Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (27/8).  

Polda Bali juga berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk terus memantau perkembangan di lapangan. Dan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi praktik kecurangan pengoplosan gas. (ian)

Implementasi Beli LPG Pakai NIK di Bali Tak Mudah 

Pemerintah pusat kembali mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada tahun 2026. Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM tersebut dinilai perlu persiapan matang, terutama dari sisi distribusi agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Bali. Menurutnya, penguatan sistem distribusi menjadi perhatian utama agar penyaluran LPG 3 kg bisa transparan dan terkontrol. 

“Kemarin terakhir kita rapat di Komisi 3 DPRD, memang yang menjadi stresing kan dari sisi distribusi. Artinya sedang dimatangkan, difinalisasi distribusinya supaya bisa transparan dan termonitor, kontrol bahwa LPG 3 kg adalah benda bersubsidi supaya tepat sasaran,” ungkapnya, Rabu (27/8). 

Setiawan menyebutkan, Pertamina sudah menyiapkan aplikasi untuk mencatat rekam jejak digital pembeli LPG 3 kg.

Diharapkan sistem tersebut mampu menjadi filter agar tabung subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah. Pasalnya, integrasi data penerima manfaat masih menjadi persoalan.

“Hanya saja data NIK ini kan untuk membantu sebenarnya. Cuman sekarang apakah sudah 100 persen semua ini dimasukkan dalam database untuk bisa difilter? Ini memang rumah tangga sasaran atau tidak?” kata dia.

“Ini yang kita belum tahu karena aplikasinya dibuat dari pusat. Nah ini yang perlu cross-check atau check and re-check dengan teman-teman di kabupaten kota,” bebernya.

Ia menolak anggapan hanya NIK Bali yang bisa dipakai membeli gas. Menurutnya, NIK berlaku secara nasional. “Kan nggak bisa seperti itu. Saat ini NIK berlaku NKRI gitu. Artinya bagaimana supaya benda subsidi ini tepat sasaran, ini yang jadi PR sebenarnya,” ujarnya.

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan penyimpangan, seperti satu NIK yang bisa membeli hingga 15 tabung. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah agar pusat membuat regulasi lebih tegas.

Terkait rumah tangga sasaran (RTS), Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada Data Tunggal Ekonomi Nasional (TSN) yang sebelumnya dikenal dengan TKS. Di Bali, jumlah RTS tercatat sekitar 500 ribu Kepala keluarga (KK).

“Artinya dengan kuota yang ada semestinya aman. Termasuk kalau misalnya ada dari KK di luar Bali, yang beraktifitas di Bali kan enggak ada masalah. Tinggal kita melaporkan sepanjang datanya, tujuannya nanti kan sebenarnya itu. Terdata nanti akan bisa dianalisa berapa yang memang di Bali, berapa yang memang dari pendatang,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi ke masyarakat. Meski kabarnya pada tahun 2026 akan menggunakan KTP namun semua itu dinilai agar tepat sasaran.

Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana yang dikonfirmasi Rabu (27/8) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya mengaku semua yang dilakukan pemerintah pusat mungkin untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved