Berita Gianyar
Punya Potensi Wisata Tracking, Investor Ajukan Proposal Investasi Untuk Kebun Raya Gianyar
Kebun raya yang lebih layak disebut hutan belantara ini, ditumbuhi beranekaragam pohon liar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kebun Raya Gianyar di Kecamatan Payangan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Gianyar, mulai mengundang daya tarik investor.
Hal tersebut terjadi setelah booming-nya wisata tracking di Bali.
Kabarnya, ada investor yang telah mengajukan proposal ke Pemkab Gianyar agar bisa mengelola kebun raya seluas 9,7 hektare tersebut untuk dijadikan tempat wisata tracking.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, Kebun Raya Gianyar diresmikan oleh Bupati Gianyar, Anak Agung Gede Bharata pada tahun 2019.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun, Kebun Raya Bali Menjadi Tempat Tujuan Wisata Sehat Keluarga
Kebun raya yang lebih layak disebut hutan belantara ini, ditumbuhi beranekaragam pohon liar.
Keberadaannya dirancang sebagai objek wisata edukasi hingga penelitian terhadap ekosistem asli Payangan atau Kabupaten Gianyar.
Lokasinya jauh dari kebisingan, karena berada di kawasan pedesaan Desa Pilan, yang masih belum tersentuh fasilitas modern, seperti mall dan gedung bertingkat.
Aktivitas kendaraan pun masih bisa dihitung jari atau seperti, sehingga sangat bagus untuk dijadikan lokasi mencari ketenangan atau mendekatkan diri dengan alam.
Namun demikian, fasilitas jalan menuju objek telah menggunakan hotmix.
Kepala UPT KRG, Gusti Tirtayasa saat dikonfirmasi Selasa 18 Februari 2025 membenarkan bahwa potensi yang dimiliki Kebun Raya Gianyar telah mengundang perhatian investor.
Salah satu investor telah mengajukan proposal.
Saat ini, pihaknya masih mempelajari diktum proposal dari investor tersebut.
"Proposal dari investor sudah masuk ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Gianyar dan sedang dipelajari oleh Tim DLH," jelas Gusti Tirtayasa seizin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati.
Dia menegaskan, poin utama dari keberadaan Kebun Raya Gianyar ini adalah untuk wisata konservasi, edukasi, dan penelitian, sehingga investor yang menanamkan modal di sini, tidak boleh menyimpang pada poin tersebut.
Terlebih lagi aktivitas yang dapat merusak alam dan mengganggu habitat asli di sana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.