Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK

Megawati Instruksikan Kader PDIP Bungkam, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kader partai untuk tidak memberikan pernyataan.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
KOLASE FOTO - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memimpin rapat konsolidasi partai di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26 April 2024) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditahan oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Megawati Instruksikan Kader PDIP Bungkam, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK 

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kader partai untuk tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi darinya.

Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang disampaikan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi Megawati: Kader PDIP Dilarang Bicara Bebas

Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP, dirinya memiliki kendali penuh atas kebijakan dan instruksi partai.

Hal ini mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.

 

Sebagai tindak lanjut, Megawati menginstruksikan:

1. Menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Respon PDIP: Politisasi Hukum

2. Seluruh operasional DPP PDIP berada di bawah kendali langsung Ketua Umum.

3. Tiga Pilar Partai dilarang memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari Ketua Umum.

"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis surat yang ditandatangani Megawati itu.

Surat ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, yang menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

"Betul. Saya tidak boleh komen lagi," ungkapnya.

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga 18.08 WIB, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 20 Februari 2025.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye, Hasto tetap terlihat tenang, bahkan melambaikan tangan dan meneriakkan "Merdeka!" kepada awak media.

Hasto juga sempat mengepalkan tangan ketika dipamerkan penyidik KPK dalam konferensi pers.

Ia dijebloskan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasto telah menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan penahanan.

“Mohon doanya, siap lahir batin,” ucapnya kepada wartawan dengan mata berkaca-kaca.

Massa Simpatisan Hasto Berunjuk Rasa

Penahanan Hasto Kristiyanto memicu aksi protes dari ratusan simpatisan yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Massa yang mengenakan kaos merah ini datang menggunakan lima bus besar sambil meneriakkan:

"Hasto bukan penyelenggara negara!"

"Hasto bukan pengusaha!"

"Adili Jokowi!"

Alasan KPK Menahan Hasto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto Kristiyanto.

Oleh karena itu, keputusan penahanan diambil setelah serangkaian pemeriksaan.

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujar Setyo.

Hasto ditahan terkait kasus perintangan penyidikan dalam skandal suap Harun Masiku, di mana ia diduga menghalangi proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam kasus ini.

"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

Penahanan Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam kasus Harun Masiku.

Sementara KPK yakin dengan bukti yang mereka miliki, PDIP memilih untuk merapatkan barisan di bawah arahan Megawati Soekarnoputri.

Dengan adanya unjuk rasa dari simpatisan Hasto dan langkah hukum yang mungkin diambil, kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved