Pencurian di Bali
Taktik Muhammad Zidan Gasak Ratusan Hp di Gudang Ekspedisi Denpasar, Titip Barang Curian ke Kadek
Aksi Muhamad Zidan, pelaku pencurian 120 unit handphone (HP) di sebuah outlet ekspedisi kargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan terendus.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Taktik Muhammad Zidan Gasak Ratusan Hp di Gudang Ekspedisi Denpasar, Titip Barang Curian ke Kadek
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi Muhamad Zidan, pelaku pencurian 120 unit handphone (HP) di sebuah outlet ekspedisi kargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan terendus.
Peristiwa Pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Januari 2025 yang pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan jasa kargo tersebut, dari peristiwa ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 245.170.000.
Baca juga: Sabar Mengarang Cerita Palsu, Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa
Korban dalam kasus ini adalah CV Niat Baik Sejahtera, yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang.
Pelaku adalah salah seorang karyawan ekspedisi, bernama Muhammad Zidan Al Thof (25), yang memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mengambil barang-barang yang hilang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kejadian terungkap setelah pelapor dan admin gudang memeriksa rekaman CCTV di outlet dan menemukan bahwa pelaku membawa kabur barang-barang menggunakan kendaraan operasional kantor pada dini hari.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa, Nyoman Sabar Sengaja Mengarang Cerita
Sehingga dari peristiwa tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.
Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya bersama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan pelaku mengarah tersangka Muhammad Zidan, yang diketahui menyimpan barang curian di Kediri, Tabanan di rumah temannya bernama Kadek Utra (29 tahun pelaku kedua).
Baca juga: Viral Pencurian Tabung Gas 3 Kg Terekam CCTV, Pelaku DIduga Pemulung Ditangkap Polsek Denpasar Barat
Pelaku Kadek Utra Diamankan pada Senin, (25/2/2025) lalu dimana peran pelaku adalah menerima, menyimpan dan menjual barang curian tersebut.
Dari keterangannya diketahui bahwa barang-barang tersebut milik Muhammad Zidan, yang disuruh untuk menjualnya.
Kadek Utra menjelaskan bahwa pelaku utama telah melarikan diri ke Jakarta setelah pencurian.
Baca juga: Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Pencurian Barang-Barang Rumah, Dua Lainnya DPO
Tim kemudian melacak keberadaan Muhammad Zidan, yang diketahui tengah dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat.
Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, pelaku berhasil diamankan Selasa 25 Februari 2025 pukul 15.00 WITA, di Subang dengan beberapa barang bukti, termasuk HP curian.
Barang bukti yang disita dan belum dijual sebanyak 74 unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6,5 juta.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku Muhammad Zidan melakukan pencurian seorang diri dan membawa Ratusan HP tersebut ke rumah temannya menggunakan mobil perusahaan.
Kemudian menjualnya melalui platform media sosial (marketplace).
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Densel untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," jelas AKP Sukadi.(*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.