Berita Video
VIDEO Satu Pelaku Perundungan Anak di Klungkung Bali Ditahan, Pelaku Lain Diselidiki
Polres Klungkung menahan satu pelaku utama dalam kasus perundungan terhadap anak di Klungkung, Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung menahan satu pelaku utama dalam kasus perundungan terhadap anak di Klungkung, Bali.
Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Para pelaku, yaitu IGA PR (21), KY (17), NS (17), dan DP (17), melakukan kekerasan terhadap korban Ni PY (14) di area parkir Pura Jagatnata.
IGA PR, yang berasal dari Bangli, terbukti memukul, menendang, menjambak, serta melucuti pakaian korban.
Ia juga memprovokasi tiga pelaku lainnya untuk ikut melakukan kekerasan dan memaksa korban membuat video permohonan maaf dalam keadaan tidak berpakaian.
Atas perbuatannya, IGA PR dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Saksi dan Terduga Pelaku Kasus Perundungan di Klungkung Bali Diamankan, Korban Belum Pulang
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mengamankan para pelaku serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Sementara tiga pelaku lainnya masih berpotensi menjadi tersangka, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan untuk menentukan langkah hukum yang tepat mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.