Kunci Jawaban

Jawaban Soal PAI Kelas 7 Semester 2 Halaman 212 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.7

di bawah ini jawaban soal PAI kelas 7 Semester 2 Halaman 212 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.7 tentang perbedaan haji, umrah dan dam.

Buku siswa PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Jawaban Soal PAI Kelas 7 Semester 2 Halaman 212 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.7 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, di bawah ini jawaban soal PAI kelas 7 Semester 2 Halaman 212 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.7 tentang perbedaan haji, umrah dan dam.

Kali ini kita akan membahas soal pada Bab 9 yang berjudul Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt dalam Beribadah kepada-Nya pada kegiatan siswa Aktivitas 9.7 tentang perbedaan haji, umrah dan dam.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang ada di buku PAI kelas 7 Semester 2 halaman 212 Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Kunci jawaban PAI kelas 7 halaman 212 Kurikulum Merdeka hanya untuk orang tua atau wali dalam membimbing siswa menjawab pertanyaan.

Berikut jawaban dan pembahasan soal PAI kelas 7 halaman 212 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa Pendidikan Agama Islam edisi tahun 2021.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 77 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 7: Etika Komunikasi Menurut Islam

Aktivitas 9.7

Untuk memperkuat pemahaman kalian tentang haji. Cari dan tuliskan perbedaan haji dan umrah, dam, dan melempar jumrah Jawaban ditulis pada buku tugas.

Jawaban:

Jawaban dapat bervariasi sesuai dengan kreativitas dan informasi yang didapatkan oleh masing-masing siswa, berikut alternatif jawaban yang dapat digunakan:

Haji dan umrah

Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah.

Haji memiliki lebih banyak ritual dan rukun dibandingkan umrah, serta memiliki waktu pelaksanaan yang lebih terbatas.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 6: Sikap Terhadap Postingan Hoaks

Dam

Dam adalah denda yang harus dibayarkan jika kewajiban haji atau umrah tidak dilakukan, tetapi rangkaian ritual manasiknya masih bisa dilanjutkan.

Melempar jumrah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved