Perundungan di Klungkung
Polisi Ungkap Motif Kekerasan Anak di Klungkung Bali, GAP Lempar Rokok ke Dahi Korban
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klungkung, Senin 10 Maret 2025.
Terungkap motif awal dari aksi kekerasan ini, karena adanya masalah pribadi antara pelaku utama GAP (21) dan korban NPY (14).
Masalah pribadi antara keduanya, dipicu karena korban mengadu ke ibunya, jika telah dijual ke pria hidung belang oleh GAP.
GAP mengaku sangat menyesali perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Motif Perundungan Anak di Klungkung, Korban Mengaku Dijual ke Pria Hidung Belang
“Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin 10 Maret 2025.
GAP dan 3 pelaku lainnya yakni PDP (18), NS (17), dan KY (17) tergabung di grup WhatsApp bernama TEAM GOLEMZ.
GAP membantah tim itu merupakan geng yang dibentuk untuk perundungan, menurutnya itu merupakan grup pertemanan biasa.
“Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pem-bully-an,” ungkapnya.
Sementara terkait video klarifikasi korban dengan membuka baju, awalnya ia mengaku hanya membagikannya ke grup pertemanannya.
Ia bahkan sempat menarik video tersebut, ternyata video telah disebarkan oleh anggota grup ke grup lainnya sampai akhirnya viral di medsos.
“Saya cuma mengirim ke gerup, tidak ada menyebarkan lagi,” kilahnya.
Sementara Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut.
Kejadian bermula dari korban (NPY) mengadu ke ibunya, jika pernah dijual ke pria hidung belang oleh tersangka GAP. Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP.
Hal ini membuat GAP merasa dendam dengan korban dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnatha, Jumat 28 Maret 2025.
Hingga terjadilah aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17) .
“Dalam kasus ini, kami menahan 2 orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara 2 pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkap AKBP Alfons didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin 10 Maret 2025.
Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku.
Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan.
Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.
GAP juga mengedit video permintaan maaf korban dan mengirimnya ke grup WhatsApp TEAM GOLEMS.
Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif.
Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali.
Termasuk menendang bokong korban. Tersangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban.
NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukkan bagian sensitif pada tubuhnya. Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.
“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi elektronik,” ungkap Alfons.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.