bisnis

KONSUMEN Bisa Minta Ganti Rugi, Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Gianyar, Simak Beritanya

Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (13/3).

ISTIMEWA
SIDAK - Disperindag Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar menggelar Minyakita, Kamis (13/3). 

TRIBUN-BALI.COM  - Volume tidak sesuai takaran minyak goreng atau MinyaKita ditemukan di Kabupaten Gianyar.

Hal tersebut terungkap ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak atau sidak. Tim ini menggelar operasi pasar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dinas Perdagangan dan Dinas Metrologi.

Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (13/3).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa toko yang menjual MinyaKita dengan kemasan 1 liter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja. Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belanja, apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, bisa melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” ujar Heny Sri Wahyu.

Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.

Baca juga: SIDAK! Satgas Pangan Temukan Takaran MinyaKita Disunat Ini Hasil di Sejumlah Tempat di Buleleng

Baca juga: ISU Takaran 1 Liter Minyakita Dikurangi Tak Pengaruhi Pembeli di Bali 

SIDAK - Satgas Pangan Polres Buleleng saat melakukan sidak minyak goreng merk MinyakKita di Pasar Anyar Buleleng. Pada sidak tersebut ditemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran alias disunat.
SIDAK - Satgas Pangan Polres Buleleng saat melakukan sidak minyak goreng merk MinyakKita di Pasar Anyar Buleleng. Pada sidak tersebut ditemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran alias disunat. (ISTIMEWA)

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan MinyaKita dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut,” jelas Ipda Ekky Nurwenda.

“Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan,” imbuhnya.

Konsumen Minyakita berhak meminta ganti rugi jika minyak yang diterima tidak sesuai standar. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan hal ini saat ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3). 

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” kata Moga, dilansir Antara dan dikutip dari Kompas.com.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang ingin mengajukan ganti rugi harus menyimpan faktur pembelian sebagai bukti. 

Faktur ini mencatat rincian pembelian, seperti harga dan volume minyak. Jika Minyakita yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi di faktur, konsumen bisa mengajukan klaim ke pedagang tempat membeli minyak tersebut. “Kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” ujar Moga. 

Klaim pertama dilakukan ke pedagang, sehingga konsumen tidak perlu datang langsung ke Kementerian Perdagangan di Jakarta. “Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia. 

Jika pedagang tidak memberikan kompensasi, konsumen bisa mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.

Kompensasi yang diberikan menyesuaikan dengan masalah yang dihadapi. Jika ada kekurangan volume, seperti seharusnya mendapat 1 liter tetapi hanya menerima 800 ml, konsumen berhak atas pengembalian uang sesuai kekurangan tersebut. 

“Misalkan, harga satu liter kan Rp 15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” kata Moga. 

Kasus Minyakita mencuat sejak awal Maret 2025 setelah ditemukan minyak yang dijual tidak sesuai dengan takaran dalam label kemasan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3). 

Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diperketat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kasus serupa saat inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Selasa (11/3).

Kementerian Perdagangan mengeklaim sudah menindak 66 perusahaan produsen MinyaKita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, penindakan itu berdasarkan pengawasan yang diperketat sejak Desember 2024 hingga sekarang. 

“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di gudang PT Artha Eka Global Asia, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3). 

Perusahaan-perusahaan yang ditindak memiliki pelanggaran bervariasi, mulai dari bundling hingga menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). 

“Ada yang bundling, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Sudah kami lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” kata Budi. 

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Kemendag sebenarnya rutin menindak perusahaan MinyaKita nakal.  “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” kata Mendag dalam siaran pers, Senin (10/3). 

Terbaru, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menindak menyegel PT Artha Eka Global Asia, produsen penyunat takaran MinyaKita yang berlokasi di Karawang. Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1). 

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Kamis.   

Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO. 

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menyita sekitar 32.000 botol berisi MinyaKita yang tidak sesuai keterangan kemasan dari PT AEGA.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka atas kasus penyunatan volume MinyaKita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 62 melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Diketahui, sejumlah produsen terindikasi menyunat takaran MinyaKita setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) dan di Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3). MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, memiliki volume kurang dari kemasan yang tertera. Salah satu produsen MinyaKita yang terindikasi menyunat volume itu PT AEGA. (weg/ali)

Stok di Jembrana Capai 3,6 Ribu Liter

Polres Jembrana mendatangi salah satu distributor bahan pokok penting (Bapokting) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (13/3). Adalah pengecekan stok dan harga minyak goreng sebagai upaya memastikan ketersediaan dan harga yang wajar di bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui stok minyak goreng merek MinyaKita sebanyak 380 dus atau sekitar 3.648 liter, dengan harga Rp 180.000 per dus, yang berisi 12 botol dengan volume 800 mili liter per botol.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya mengunjungi salah satu distributor minyak goreng.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng yang wajar. Sebab, di momen bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 2025 permintaan dipastikan meningkat.

“Kami ingin memastikan stok minyak goreng aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat selama bulan puasa dan menjelang hari raya, serta mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya.

AKBP Endang menegaskan, pengecekan tersebut juga sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa distribusi minyak goreng berjalan lancar, tidak ada penimbunan, serta harga tetap stabil.

“Ini juga menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengawasi ketertiban pasar dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di wilayah Jembrana, khususnya menjelang hari besar keagamaan,” kata dia. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved