Berita Video

VIDEO Koster Akan Ubah Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda, Driver Ojol di Bali Harus Berplat DK

BERITA VIDEO Koster Akan Ubah Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda, Driver Ojol di Bali Harus Berplat DK

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, berencana mengubah Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini bertujuan untuk melindungi warga lokal Bali, khususnya pengemudi transportasi online yang ber-KTP Bali.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, IGW Samsi Gunarta, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari penerapan aturan tersebut, terutama terkait mekanisme KTP Bali bagi pengemudi.

Selain itu, regulasi kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di suatu daerah juga diwajibkan untuk diregistrasi di daerah tersebut, termasuk di Bali.  

Selain soal transportasi, Koster juga memasukkan program pelestarian nama Nyoman/Komang dan Ketut dalam agenda percepatan program 2025-2030.

Baca juga: VIDEO Seorang Pemuda di Klungkung Bali Nekat Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Karena Putus Cinta

Ia berencana memberikan insentif berupa bantuan biaya buku dan seragam sekolah bagi anak-anak yang lahir dengan nama Nyoman dan Ketut mulai tahun 2025.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk Bali yang cenderung melambat, serta semakin sedikitnya penggunaan nama-nama tradisional Bali, menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga budaya lokal.

Jika tidak ada upaya pelestarian, Koster khawatir nama-nama tersebut hanya akan tinggal kenangan di museum.

(*)

Baca berita lainnya di Berita Video <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved