Idul Fitri
Disnaker ESDM Bali Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tak Dapat THR
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sudah membentuk posko tunjangan hari raya (THR) dan telah dibuka pada 13 Maret 2025 sampai 7 April 2025.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disnaker ESDM Bali Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tak Dapat THR
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sudah membentuk posko tunjangan hari raya (THR) dan telah dibuka pada 13 Maret 2025 sampai 7 April 2025.
Kepala Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pekerja dapat mengadu ke posko THR ini pada saat hari kerja ataupun melalui online.
“Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksanaan pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan yang terkait,” jelas, Setiawan pada, Senin 17 Maret 2025.
Baca juga: Prabowo Pastikan THR PNS 2025 Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominalnya?
Baca juga: THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan
Posko ini kata Setiawan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
“Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu : PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025."
"Pemprov Bali sdh menyebarluaskan Surat Edaran terkait kpd Bupati/Walikota se Bali untuj disampaikan kepada stakeholder terkait,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Tunjangan Hari Raya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.