Seputar Bali
THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pemberian THR dan untuk PPPK dan PNS 2025 akan cair paling lambat minggu depan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pemberian THR dan untuk PPPK dan PNS 2025 akan cair paling lambat minggu depan.
Prabowo Subianto menyebut pembagian THR ini akan mencakup beberapa lini termasuk kepegawaian hingga pensiunan.
Informasi pencairan THR telah telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah.
Baca juga: MDA Bali Wanti-wanti Warga Islam di Bali, Harap Berangkat Sholat Tarawih Tak Pakai Kendaraan
Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur.
Presiden memastikan jika THR akan turun 2 minggu sebelum Lebaran, mulai tanggal 17 Maret 2025.
Di sisi lain, Prabowo juga menyebut jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru.
Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjangan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025).
Prabowo lebih lanjut mengatakan jika jumlah atau besaran THR akan diumumkan oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.
Baca juga: Pasca Munculnya Kasus Rabies, Disperpa Badung Sebut Mobilitas Anjing Sangat Dinamis & Tambah Vaksin

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Gede NA Ceburkan Diri ke Laut hingga Bakar Mobil dan Berlian Saat Ngaben
Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen.
Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.