Berita Bali

Pekerja di Bali Rentan Tak Dapat THR karena Banyak Berstatus DW

Perusahaan di Bali rentan tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Hal ini disebabkan banyak pekerja di Bali yang berstatus sebagai Daily Worker (DW)

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
THR - I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali pada, Senin 17 Maret 2025. Ia memberikan keterngan terkait para pekerja di Bali yang marak daily worker (DW) sehingga pekerjanya rentan tidak mendapat THR. 

Pekerja di Bali Rentan Tak Dapat THR karena Banyak Berstatus DW

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perusahaan di Bali rentan tidak membayar tunjangan hari raya (THR).

Hal ini disebabkan banyak pekerja di Bali yang berstatus sebagai Daily Worker (DW). 

“Di Bali rentan karena jumlah perusahaan ada 7 ribu dan DW juga marak, kami melihat perayaan Idul Fitri dan Nyepi yang berbarengan ini akan banyak (pengaduan).

Baca juga: Prabowo Pastikan THR PNS 2025 Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominalnya?

"Nanti di akhir akan kami sampaikan data dan pernyataan sikap,” jelas, I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali pada, Senin 17 Maret 2025. 

Andi Winaba mengatakan terdapat pengaduan tidak langsung dari pekerja yang ada di Celukan Bawang, Buleleng bahwa tidak pernah mendapatkan THR dari tahun ke tahun.

Andi mengatakan status pekerja tersebut memang DW, namun pekerja dengan status DW bisa mendapatkan THR sepanjang sudah memasuki masa kerja minimal satu bulan. 

Baca juga: Besaran Nominal THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri, Komponen Ini Ternyata Jadi Penentunya

“Jumlah korban kurang lebih 30 orang di satu perusahaan industri semen,” imbuhnya. 

Rata-rata pekerja DW di industri semen tersebut sudah bekerja lebih dari lima tahun dan tidak pernah mendapatkan THR sebab tak ada di diperjanjian kerja.

Untuk mengatensi aduan tersebut, LBH Bali akan berkolaborasi dengan serikat buruh kerakyatan yang sudah bertempat di Bali untuk mengorganisasi terkait kondisi pekerja di industri semen tersebut. 

Baca juga: THR Happy! Promo JSM Alfamart 12-16 Maret, Aneka Makanan dan Minuman Buka Puasa Beli 2 Gratis 1

“Karena kita berkolaborasi dengan Disnaker, kami sudah audiensi dengan satwasker dengan jumlah 17 orang, kalau tidak salah, itu dari pihak Disnaker akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, di form pengaduan kami terapkan nomor perusahaan yang wajib di isi oleh pihak pekerja yang mengadu,” paparnya. 

Syarat pengaduan bagi pekerja yang tak mendapatkan THR di antaranya identitas pengadu, identitas perusahaan, alamat serta nomor perusahaan, perjanjian kerja, slip gaji dan lain sebagainya.

Baca juga: Anggaran Gaji Ke-13 dan THR Guru 2023 Sebesar Rp 3,8 Miliar

Pengaduan ini dibuka secara online namun ketika ada pengadu yang kebingungan bisa datang ke kantor aliansi terdekat. 

“(Pengaduan) dibuka dari hari ini sampai h+7 hari raya, yakni 7 April 2025. (Perusahaan yang tak bayar THR) Yang rentan adalah perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Pekerja Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved