Berita Gianyar

Bentengi Gianyar Dari Aktivitas WNA Ilegal, Disdukcapil Tingkatkan Pengawasan

Udayadnya menyatakan bahwa keberadaan WNA di Gianyar memiliki dampak positif dan negatif. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meningkatkan pelayanan pengawasan dan pemantauan Warga Negara Asing (WNA) di Gianyar, Selasa 18 Maret 2025. Bentengi Gianyar Dari Aktivitas WNA Ilegal, Disdukcapil Tingkatkan Pengawasan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meningkatkan pelayanan pengawasan dan pemantauan Warga Negara Asing (WNA) di Gianyar, Bali, Selasa 18 Maret 2025. 

Hal itu berdasarkan fakta bahwa Gianyar menjadi salah satu tujuan WNA untuk wisata, mengelola yayasan, tinggal, dan bekerja.

Karena hal tersebut, Kepala Disdukcapil Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Udayadnya menilai diperlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mencegah kegiatan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Gianyar pada tahun 2024 mencapai 5.167 orang. 

Baca juga: Seorang WNA Hilang Terseret Arus di Pantai Nyang-Nyang Bali, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.710 WNA tinggal di Kecamatan Ubud, menjadikan Ubud sebagai daerah dengan jumlah WNA terbesar di Kabupaten Gianyar.

Selain itu, data Disdukcapil Gianyar juga mencatat bahwa terdapat 857 WNA pemilik KITAP (izin tinggal menetap), dengan 427 di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud. 

Data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Gianyar, khususnya Kecamatan Ubud, merupakan daerah yang populer di kalangan WNA untuk tinggal dan menetap.

Udayadnya menyatakan bahwa keberadaan WNA di Gianyar memiliki dampak positif dan negatif. 

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mencegah kegiatan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Udayadnya menjelaskan bahwa pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa WNA beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Beberapa strategi yang diperlukan untuk pengawasan dan pemantauan WNA adalah mengoptimalkan tim pemantauan orang asing, memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi, dan berkoordinasi lintas sektoral," ujarnya.

FKP ini menggandeng unsur Polres Gianyar, Kodim1616/Gianyar, Inspektorat Gianyar, Kesbangpol Gianyar, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Satpol PP Gianyar, MDA Kabupaten Gianyar, Camat, Ketua Forum Perbekel, Akademisi, Praktisi dan Ahli. 

FKP ini, diharapkan dapat memberikan masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan WNA dari segi pengawasan dan pemantauan. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved