Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Buntut Kasus Pencurian Kabel di Icon Mall Bali, Pekerja Asal Banyuwangi, Berbekal Gergaji dan Cutter

Kasus pencurian kabel yang merugikan Icon Mall Bali akhirnya menemui titik terang usai tersangka asal Banyuwangi akhirnya ditangkap.

Tayang:
istimewa
DITANGKAP - Tersangka pencurian kabel di Icon Mall Bali, Edi Saputro (29) yang merupakan mantan pekerja proyek. Buntut Kasus Pencurian Kabel di Icon Mall Bali, Pekerja Asal Banyuwangi, Berbekal Gergaji dan Cutter 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pencurian kabel yang merugikan Icon Mall Bali akhirnya menemui titik terang usai tersangka asal Banyuwangi akhirnya ditangkap.

Pelaku yang merupakan pekerja di Icon Mall Bali tersebut nekat mencuri kabel dengan berbekal sebuah gergaji dan cutter.

Aksi pencurian ini berhasil terungkap dengan bantuan kamera CCTV yang terpasang di areal mall.

Tersangka adalah Edi Saputro (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang melancarkan aksinya pada Selasa 7 Januari 2025.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, 2 Terduga Anggota TNI Diciduk, Pastikan Ada Sanksi

Kehilangan kabel ini baru terungkap pada Kamis 9 Januari 2025, usai bagian engineering Icon Mall Bali melapor adanya pencurian di bagian belakang Tenan Appetito-Residence Magnum. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan bahwa bukti nyata pencurian kabel tersebut terlihat dari CCTV saat tersangka memotong kabel dan memasukkannya ke karung.

"Di CCTV di cek ada 2 orang laki-laki memotong kabel panel tersebut dan setelah berhasil memotongnya lalu barang tersebut dipindahkan dan kabel dikupas,”

“Selanjutnya dimasukkan karung dan dibawa pergi oleh kedua pelaku," kata I Ketut Sukadi, pada Selasa 18 Maret 2025.

Baca juga: Menu Makan Bergizi Gratis Perdana di Badung: Roma Malkist, Energen, Kurma, Telur Ayam dan Jeruk

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian (Tribun Bali/Dwi S)

Baca juga: KRISIS Air Irigasi Akibat Pendangkalan, Puluhan Hektar Tanaman Padi Petani di Subak Lebu Terancam!

Atas kejadian pencurian tersebut, Icon Bali Mall mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.600.000 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. 

"Yang dicuri kabel panel tipe NYF GBY warna Hitam ukuran diameter sekitar 4,185 mm dengan panjang 11 meter," jelasnya. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian kabel berbahan tembaga tersebut, hasilnya ternyata pelaku adalah mantan pekerja proyek Icon Mall

"Pelaku mantan pekerja proyek pada Icon Mall, berhasil diamankan pada Senin 17 Maret 2025, sekira pukul 08.00 WITA,”

“Dengan BB (barang bukti) beberapa kabel panel tipe NYF GBY warna hitam ukuran diameter sekitar 4,185 mm yang sudah terpotong," bebernya. 

"Para pelaku memotong lalu mengambil kabel panel tipe NYF GBY yang terpasang di lokasi, kabel dikuliti karet pelindungnya lalu dibawa keluar dari area lcon Bali Mall," imbuh dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus memotong kabel tembaga menggunakan gergaji besi dan mengulitinya menggunakan pisau kater. 

"Barang bukti berupa kabel tembaga pelaku jual pada sebuah gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin,”

“Hasil dari penjualan kabel tersebut pelaku gunakan untuk membayar kos dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved