bisnis

IHSG Merangkak Naik! Saham BBRI, BMRI, dan BBTN Menghijau, karena Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS

Mencatatkan harga tertinggi Rp 4.600 dan harga terendah Rp 4.440, saham BMRI ditutup naik Rp 30 per saham dalam setengah hari.

ISTIMEWA
Pergerakan saham Bank indeks LQ45 saat Indeks Harga Saham Gabungan IHSG) mulai merangkak naik tengah, Rabu (19/3). Ketiga emiten seperti BMRI, BBRI, dan BBTN naik tipis dalam rentang di bawah 1% pada sesi 1 hari ini. Saham BBTN (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk) ditutup menghijau pada tengah hari ini. Saat bursa menutup hari perdagangan, saham BBTN persis di harga penutupan Rp 830 per saham. 

OJK berharap stimulus ini dapat memberikan sinyal positif kepada pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta menunjukkan bahwa emiten di Indonesia memiliki fundamental yang baik. “Kebijakan ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi tekanan terhadap harga saham,” tandas Inarno. (kontan)

Status Berfluktuasi Signifikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan, emiten bisa melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai stimulus untuk pasar modal Indonesia.  

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di BEI mengalami tekanan sejak September 2024. Sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28?ri Highest to Date.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK 13/2013 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.  "Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," kata Inarno.  

Di sisi lain, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan hal ini terjadi akibat beberapa sentimen. “Pulihnya kepercayaan pasar tampaknya ditopang dari tanggapan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa tetap berada di dalam cabinet,” jelas Nico, Rabu (19/3).

Ia menambahkan, kebijakan OJK yang memperboleh emiten untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga berdampak baik. “Ini akan memberi peluang positif untuk pasar karena meredakan kecemasan dan menstabilkan harga saham emiten yang memiliki fundamental dan tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Nico.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved