Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 228 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4: Masalah Fikih Sehari-hari
Simak nih, dibawah ini kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 228 Kurikulum Merdeka, kegiatan siswa Aktivitas 4 tentang masalah fikih sehari-hari.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, dibawah ini kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 228 Kurikulum Merdeka, kegiatan siswa Aktivitas 4 tentang masalah fikih sehari-hari.
Kali ini kita akan membahas soal pada Bab 9 yang berjudul Mengenal Imam Mazhab, Ibadah Semakin Mantap pada kegiatan siswa Aktivitas 4 tentang masalah fikih dalam kehidupan sehari-hari.
Kunci jawaban di bawah ini diharapkan bisa membantu siswa sebagai alternatif jawaban untuk menyelesaikan soal pada halaman 228 di buku siswa PAI Kelas 9.
Berikut kunci jawaban dan pembahasan soal IPS kelas 9 halaman 228 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa PAI Kurikulum Merdeka edisi tahun 2022.
Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 1 Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4
(Update Kunci Jawaban)
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 228
Aktivitas 4
1. Bagilah anggota kelas menjadi beberapa kelompok!
2. Setiap kelompok mengidentifikasi dan mendiskusikannya tentang masalah-masalah fikih yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
3. Carilah beberapa sumber/literatur yang menjelaskan tentang masalah fikih tersebut!
4. Apa yang harus kalian lakukan terhadap perbedaan pendapat tersebut?
5. Presentasikan di depan kelas, dan mintalah Bapak/Ibu gurumu untuk membimbingnya!
Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 1 Halaman 4 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 2
Jawaban:
Jawaban dapat bervariasi sesuai dengan kreativitas dan pengalaman yang didapatkan masing-masing siswa, berikut alternatif jawaban yang dapat digunakan:
Makanan dan Minuman Halal
Keraguan dalam status halal suatu makanan atau minuman, terutama yang diproduksi oleh perusahaan asing atau yang menggunakan bahan-bahan tambahan.
Perbedaan pendapat mengenai hewan laut yang boleh dimakan (misalnya, apakah semua jenis hewan laut halal atau hanya yang memiliki sirip dan sisik).
Sumber: Fatwa-fatwa dari lembaga-lembaga Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau kajian-kajian dari ulama terpercaya.
Jual Beli dan Transaksi
Perbedaan pendapat mengenai jenis-jenis jual beli yang dibolehkan (misalnya, jual beli sistem dropship, atau jual beli dengan pembayaran di belakang).
Perbedaan dalam memahami konsep riba dalam transaksi keuangan.
Sumber: Kitab-kitab fiqih muamalah, atau kajian-kajian ekonomi Islam.
Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 1 Halaman 3 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 1
Tata Cara Wudhu dan Shalat
Perbedaan pendapat mengenai gerakan-gerakan sunnah dalam wudhu, seperti membasuh anggota badan berapa kali, dan apakah harus berurutan.
Perbedaan dalam membaca doa qunut saat shalat subuh.
Sumber: Kitab Fiqih seperti "Fathul Qarib", "Bidayatul Mujtahid", atau kitab-kitab fiqih lainnya.
Klasifikasi Bermazhab
Generasi muslim yang saleh, mungkin dari kalian sudah ada yang mendengar istilah taklid, ittibā’ dan ijtihad, atau baru saat ini mendengar istilah tersebut?
Dalam ilmu ushul fikih, ketiga istilah tersebut termasuk dalam klasifikasi bermazhab, perhatikan penjelasan berikut:
a) Taklid
Kata taklid berasal dari bahasa Arab “Qallada”, yaqallidu’, “taklidan”, artinya meniru seseorang dan sejenisnya.
Adapun pengertian taklid menurut Imam Al-Ghazali adalah menerima perkataan orang lain yang tidak ada alasannya.
Bolehkah kita bertaklid? Khairul Umam dan A. Achyar Aminudin dalam buku Ushul Fikih II menerangkan, hukum taklid bisa dipandang mubah (boleh) bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil hukum-hukum syariat.
Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Zahroh, yang membolehkan taklid bagi orang awam.
Namun, hukum taklid yang mubah tidak berlaku bagi muslim yang sampai pada tingkatan an-nazhr atau memiliki kemampuan untuk mengkaji dalil dari hukum hukum syariat.
b) Ittibā’
Kata “Ittibā’” berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il “Ittaba’a”, “Yattbiu” ”Ittibā’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut.
Sedang secara istilah, ittibā’ adalah: menerima (mengikuti) perkataan orang lain, dan engkau mengetahui alasan dari pendapat tersebut.
c) Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunah.
Dalam ajaran Islam, ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis, yang juga memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam.
Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad. Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat tertentu yang boleh berijtihad.
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Demikian kunci jawaban PAI kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 228, kegiatan siswa Aktivitas 4: masalah fikih dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Kurikulum Merdeka edisi tahun 2022.
Disclaimer
Kunci jawaban diatas bersifat alternatif jawaban sehingga para siswa bisa memberikan eksplorasi jawaban lain.
Kunci jawaban soal diatas bisa saja berbeda sesuai dengan pemahaman tenaga pengajar atau murid. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.