Kunci Jawaban
Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 1 Halaman 92 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 3
Simak nih, di bawah ini jawaban soal PAI kelas 9 Semester 1 Halaman 92 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 3 tentang penyembelihan sesuai syariat Islam.
Dari segi kesehatan, sudah barang tentu daging tersebut dinyatakan tidak sehat dan membahayakan kesehatan manusia.
Ada pula yang berpikiran bahwa mengkonsumsi daging bisa dengan cara memanggang hewan hidup-hidup tanpa disembelih terlebih dahulu.
Tentu tindakan ini sangat menyiksa hewan tersebut. Tindakan semacam ini tentu bukan akhlak yang baik terhadap hewan.
Oleh karena itu penting untuk diketahui dan diamalkan tentang ketentuan dan tata cara penyembelihan hewan yang diajarkan oleh syariat Islam.
Pada satu sisi kita dapat mendapatkan daging yang berkualitas, di sisi yang lain hewan yang hendak dikonsumsi juga tidak tersiksa karenanya.
Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan harus dilakukan terhadap semua hewan yang halal untuk disembelih, terlebih dahulu dengan cara yang benar sebelum dikonsumsi.
Kecuali ikan dan belalang yang tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
Apabila tidak dilakukan penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan, maka hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Perhatikan Firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Q.S. Al-an‘am [6]: 121).
Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa semua daging hewan halal dikonsumsi, apabila sebelumnya dilakukan penyembelihan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan penyembelihan hewan, sebaiknya dipahami beberapa hal berikut:
Penyembelihan hewan adalah suatu proses memutuskan saluran pernafasan, saluran makanan, serta urat nadi yang terdapat pada leher hewan, dengan menggunakan alat tajam (selain gigi, kuku, tulang), sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Penyembelihan hewan bisa dilakukan dengan cara penyembelihan tradisional yakni menggunakan alat potong sederhana; dan bisa penyembelihan mekanik dengan menggunakan alat yang lebih modern seperti mesin pemotong hewan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.