Idul Fitri 2025
Launching Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025
Bisa jadi tidak bersuara karena memang mungkin belum memahami hak dan kewajiban pekerja. Bahkan, pekerja daily worker.
TRIBUN-BALI.COM - Pada Senin (17/3/2025), Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali, merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan Nyepi dan dan Idul Fitri Tahun 2025, di Kantor YLBHI-LBH Bali, Jl. Intan LC II Gg. VIII No. 1, Desa Tonja Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar.
Tujuan Pendirian Posko Pengaduan THR Nyepi & Idul Fitiri:
1. Mewadahi pekerja/buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri.
2. Mengedukasi pekerja/buruh di Bali, terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan, bagi pekerja/buruh yang ingin memperjuangkan hak THR.
Selanjutnya, Konsep Posko Pengaduan THR:
1. Pekerja dapat melakukan pengaduan secara individu atau kelompok.
2. Pengaduan dibuka secara online, melalui pengisian form pengaduan yang disediakan pada kanal media sosial organ/lembaga yang tergabung di dalam Aliansi Hapera Bali.
3. Pekerja yang memerlukan bantuan konsultasi langsung dan kebingungan mengisi form pengaduan, dapat ke kantor atau sekretariat lembaga/organ terdekat.
4. Pekerja yang melakukan pengaduan secara kelompok dengan jumlah korban minimal 10 orang di satu perusahaan, maka akan didampingi dan direkomendasikan untuk membentuk serikat pekerja/buruh oleh lembaga/organ sesuai sektor yang tergabung didalam Aliansi Hapera Bali.
5. Keseluruhan data pekerja yang melakukan pengaduan akan diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
Timeline Posko Pengaduan THR Nyepi & Idul Fitri:
1. 17 Maret 2025 pembukaan form pengaduan THR
2. 22 Maret 2025 paling lama memberikan THR Nyepi
3. 24 Maret 2025 paling lama mmemberikan THR Idul Fitri
4. 5 April 2025 penutupan form pengaduan THR Nyepi
5. 7 April 2025 Penutupan Form Pengaduan THR Idul Fitri
6. Penanganan pengaduan akan dilakukan secara berkala
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali :
1. FSPParekraf - KSPSI Kabupaten Badung
2. FSPNIBA – KSPSI Bali
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar
4. Serbuk Bali
5. DFW Bali
6. YLBHI - LBH Bali
7. FSPM Regional Bali
Juru bicara Aliansi Hapera Bali, Andi Winaba, menegaskan Posko Pengaduan THR ini berdiri sebagai bagian dari atensi bersama, upaya pemenuhan hak sebagai pekerja berbagai sektor mendapatkan hak THR dari perusahaan/manajemen.
“Posko ini tidak membatasi hanya pengaduan THR, tetapi juga siap memberikan edukasi mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja. Posko ini menjadi penting mengingat tidak semua pekerja, tergabung di serikat pekerja.
Termasuk, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Jika pekerja tidak berani mengadu langsung melalui form yang sudah kami sediakan, pekerja kelompok maupun perorangan dapat mengadukan melalui anggota aliansi ini,” kata Andi Winaba, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali dari AJI DENPASAR.
Pihak FSPM Regional Bali atas nama Agung Rai menambahkan, posko ini akan terbuka untuk pengaduan tidak terbatas THR. Karena persoalan pekerja ini masih perlu edukasi.
"Kami berharap pekerja berani bersuara. Kami ada untuk membantu, mengadvokasi teman-teman pekerja dari segala sektor.
Bisa jadi tidak bersuara karena memang mungkin belum memahami hak dan kewajiban pekerja. Bahkan, pekerja daily worker maupun kontributor pun memiliki hak mendapatkan THR.
Maka, mari bersama saling membantu dan kami siap mengadvokasi,” tegas Agung Rai. Hal ini senada juga diungkapkan oleh Pihak FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung Ayu Budiasih dan DFW Indonesia Laode Hardiani.
Saat konferensi pers rilis Posko Pengaduan THR ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, melalui juru bicara Andi Winaba, memohon maaf tidak bisa hadir karena masih ada penugasan pekerjaan.
Kadis mengirimkan pesan singkat untuk diinfomasikan saat konferensi pers berlangsung :
1. Konferensi pers terkait THR akan dijadwalkan, oleh Kadis dengan beberapa media terkait agar sekaligus memberikan keterangan dan informasi diberbagai media sosial.
2. Posko THR di Provinsi Bali sudah dibentuk di DISNAKER dan ESDM Bali sejak 13 Maret - 7 April 2025 melalui pelayanan langsung saat hari kerja atau pun pengaduan online.
3. Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi, guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksa pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan terkait. Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengakami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR pada pekerja.
4. Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu : PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
5. Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait kpd Bupati/Walikota se Bali untuk disampaikan kepada stakeholder terkait.
Link Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri :
https://bit.ly/PoskoPengaduanTHR2025
Usai Salat Idul Fitri, Jamaah Masjid Nurrahman Buleleng Gelar Tradisi Megibung |
![]() |
---|
Semarak Gema Takbir Sambut Idul Fitri 1446 Hijriah di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Ribuan Pemudik Diprediksi Terjebak Saat Nyepi, Tempat Penampungan di Tabanan-Jembrana Disiapkan |
![]() |
---|
Jadwal Libur Sekolah Idul Fitri 2025 di Indonesia Dimajukan ke 21 Maret, Ini Detail Lengkapnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.