LPG Oplosan di Bali
Dua Pria Tertangkap Basah Tengah Mengoplos Gas Bersubsidi di Denpasar
Dua elaku pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dua Pria Tertangkap Basah Tengah Mengoplos Gas Bersubsidi di Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua elaku pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Polisi mengendus praktik curang dua pria ini, yakni MY (49) dan WS (59) berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menggrebek saat tengah melakukan pengoplosan.
Baca juga: Pasca Penggerebekan Pengoplos Gas LPG 3 Kg, Kapolres Gianyar Kumpulkan Bhabinkamtibmas
"Kami mendapat informasi ada yang menjual gas 12 kg dengan harga di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi) dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 28 maret 2025.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.
Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG Diproyeksi Melejit, Ini Kata PT Pertamina Patra Niaga
"Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi," jelasnya.
Pelaku tertangkap basah memindahkan gas dengan menggunakan pipa besi serta balok es, pada Selasa 25 Maret 2025
Kemudian tabung gas 12 Kg hasil dari mengoplos inilah yang dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku untuk mengeruk keuntungan.
Baca juga: BANGLI Perketat Penyaluran Gas LPG 3 Kg! Pemkab Bahas Pola Distribusi dengan Pertamina
"Dijual engan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp150.000 sampai dengan Rp160.000. Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar," jelasnya.
Polisi pun mengamankan ratusan item barang bukti, yang meliputi 10 buah tabung Gas 12 kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung Gas 12 kg isi keadaan tanpa segel.
17 buah tabung Gas 12 kg kosong, 88 buah tabung Gas 3 kg kosong, 50 buah tabung Gas 3 kg isi, 20 buah Pipa besi, 1plastik berisi Segel 3 kg, 1 buah obeng dan 1 keresek berisi segel 12 kg
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang Diubah Dengan Pasal 40 angka 9 uu no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
"Dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi Rp 60 Miliar," tegasnya.
Selain itu, Pasal 32 Ayat (2) Uu Ri No. 2 Tahun 1981 berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000. (*)
Berita lainnya di Pengoplosan Gas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.