Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
Pedagang Diminta Tak Patok Harga Makanan Mahal saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih 2025
Pedagang Diminta Tak Patok Harga Makanan Mahal saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih 2025
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jelang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sash Kadasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 terkait Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Pada tahun 2025, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh akan dilaksanakan pada Sabtu 12 April 2025, Nyejer selama 21 hari sampai dengan Sabtu 3 Mei 2025.
Salah satu sektor yang mendapatkan evaluasi pada saat pelaksanaan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih adalah UMKM kuliner yang mematok harga lebih mahal dan terdapat beberapa stand menjual kuliner yang sudah tak layak dikonsumsi.
Baca juga: Hari Baik untuk Menyapih Bayi atau Berhenti Menyusui selama Bulan April 2025 sesuai Kalender Bali
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Besakih, Lanang Muliarta menjelaskan untuk UMKM terdapat beberapa isu yang sedang diperbaiki diantaranya lokasi, dari sisi kualitas makanan dan harga yang menjadi viral pada tahun lalu.
“Untuk kesehatan kita sudah libatkan BBPOM dari tahun lalu, akan dilakukan pemeriksaan termasuk detail sekali apakah ada bahaya dan sebagainya termasuk hygenisnya. Ini akan concern kita lakukan. Mengenai harga kita hanya bisa mengimbau tidak bisa menentukan kepada seluruh pedagang dan kita akan bersurat ke pedagang untuk memperhatikan beberapa poin disamping harga, kebersihan, menjaga alat untuk memasak dan sebagainy semua sudah kita antisipasi,” jelasnya pada, Rabu 2 Maret 2025.
Untuk sampah plastik pihaknya akan melakukan razia dikawasan Manik Mas dan pemedek tidak boleh membawa plastik ke atas atau kawasan Pura.
Diakuinya, untuk pembatasan plastik kepada para pedagang masih menjadi tantangan dalam dua tahun yang belum berhasil.
“Untuk itu kita tidak akan pakai imbauan kita akan paksa untuk plastik tidak ada. Dibawah kita tertibkan pemedek tangkil saat turun bawa plastik karena setelah belanja,” bebernya.
Sementara itu, Koster mengatakan dengan tegas untuk pedagang yang menjual minuman dengan kemasan plastik agar langsung dilakukan penertiban.
“Untuk pedagang jual minuman plastik ditertibkan dengan keras tidak boleh sudah gitu saja,” tegas, Koster.
Pemprov Bali akan memberlakukan dan memfokuskan kebijakan Bali bersih dari sampah plastik.
Pedagang dan warga dilarang menggunakan kantong plastik juga minuman kemasan plastik.
“Tentu saja belum sempurna sekali yang mengikuti tapi kita harapkan dari tahun ke tahun terus alami kemajuan pedagang di karangasem dilarang berjualan minuman kemasan plastik. Tolong Kepala Badan diadakan sosialisasi tidak boleh jualan minuman kemasan plastik,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.