Berita Denpasar
Polsek Dentim Amankan Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di Sejumlah TKP di Denpasar
Polsek Dentim Amankan Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di Sejumlah TKP di Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36) diamankan polisi melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan Balai Banjar Peken, Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Billy menggasak sepeda motor milik korban diparkir di depan Balai Banjar ketika latihan menari, pada Senin 31 Maret 2025.
Kemudian berselang 2 jam usai latihan menari, motor Yamaha Mio miliknya sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: NASIB PENABRAK Kadek Melly Diujung Tanduk, Jasad Gadis Buleleng Terlempar saat Kecelakaan
Korban sempat menanyakan kepadateman-temman di Balai Banjar akan tetapi tidak ada yang mengetahui, dansempat dicari namun tidak ditemukan.
"Pelaku menggunakan kunci palsu (kupal), pada saat dicuri ada STNK di dalam jok, dna setang dalam keadaan terkunci," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 3 April 2025.
Kasus ini terungkap setelahh polisi melakukan penyelidikan dengan mencari via aplikasi jual beli online serta mempelajari petunjuk-petunnjuk yang ada.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Sehari 2 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Buleleng, Video Viral di Media Sosial
Kemudian penyelidikan ke daerah Marga Tabanan dan bertemu dengan pemegang sepeda motor yamaha Mio mendapat info ciri-ciri penjual dan nomor telepon.
Penyelidikan dilanjutkan di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar dengan berbekal ciri-ciri mendapat info dan pelaku dapat diamankan serta barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di rapatkan mako Polsek Denpasar timur.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP, seperti seperti di Jalan Kroya dan MCD Sanur seorang diri," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil curian, sepeda motor hasil curian kemudian dijual di platform jual beli online sebesar Rp 2 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 33 KUHP.
"Uang hasil kejahatannya jual sepeda motor yamaha mio digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)
Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Denpasar Bali Tembak dengan Pasar Murah |
![]() |
---|
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Nyanggelan Bali, Mendag Traktir Warga Beras hingga Daging Ayam |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Denpasar Bali, Rp 40 Ribu Per Kg, Mendag: Sesuai Harga Acuan |
![]() |
---|
Juknis Belum Turun, Dana Pendamping MBG dari Pemkot Denpasar Rp 10 Miliar Jadi Silpa |
![]() |
---|
Pemakaian Minim, Perumda Pasar Akan Evaluasi Parkir Tapping di Pasar Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.