Berita Denpasar

Polsek Dentim Amankan Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di Sejumlah TKP di Denpasar

Polsek Dentim Amankan Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di Sejumlah TKP di Denpasar

istimewa
Tersangka penncurian sepeda motor di beberapa TKP di Denpasar Billy Tamberongan (36) diamankan polisi. Istimewa/Polresta Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36) diamankan polisi melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan Balai Banjar Peken, Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali

Billy menggasak sepeda motor milik korban diparkir di depan Balai Banjar ketika latihan menari, pada Senin 31 Maret 2025.

Kemudian berselang 2 jam usai latihan menari, motor Yamaha Mio miliknya sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: NASIB PENABRAK Kadek Melly Diujung Tanduk, Jasad Gadis Buleleng Terlempar saat Kecelakaan

Korban sempat menanyakan kepadateman-temman di Balai Banjar akan tetapi tidak ada yang mengetahui, dansempat dicari namun tidak ditemukan.

"Pelaku menggunakan kunci palsu (kupal), pada saat dicuri ada STNK di dalam jok, dna setang dalam keadaan terkunci," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 3 April 2025.

Kasus ini terungkap setelahh polisi melakukan penyelidikan dengan mencari via aplikasi jual beli online serta mempelajari petunjuk-petunnjuk yang ada.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Sehari 2 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Buleleng, Video Viral di Media Sosial

Kemudian penyelidikan ke daerah Marga Tabanan dan bertemu dengan pemegang sepeda motor yamaha Mio mendapat info ciri-ciri penjual dan nomor telepon.


Penyelidikan dilanjutkan di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar dengan berbekal ciri-ciri mendapat info dan pelaku dapat diamankan serta barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di rapatkan mako Polsek Denpasar timur.


"Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP, seperti seperti di Jalan Kroya dan MCD Sanur seorang diri," jelasnya. 


Pihaknya menjelaskan, dari hasil curian, sepeda motor hasil curian kemudian dijual di platform jual beli online sebesar Rp 2 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 33 KUHP. 


"Uang hasil kejahatannya jual sepeda motor yamaha mio digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved