Kunci Jawaban

Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 2 Halaman 228 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4

Simak nih, inilah jawaban soal PAI kelas 9 Semester 2 Halaman 228 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4 tentang masalah fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Buku siswa PAI Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 2 Halaman 228 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah jawaban soal PAI kelas 9 Semester 2 Halaman 228 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4 tentang masalah fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Kali ini kita akan membahas soal pada Bab 9 yang berjudul Mengenal Imam Mazhab, Ibadah Semakin Mantap pada kegiatan siswa Aktivitas 4 tentang masalah fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang ada di buku PAI kelas 9 Semester 2 halaman 228 Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 228 Kurikulum Merdeka hanya untuk orang tua atau wali dalam membimbing siswa menjawab pertanyaan.

Berikut jawaban dan pembahasan soal PAI kelas 9 halaman 228 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa Pendidikan Agama Islam edisi tahun 2022.

Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 2 Halaman 212 213 214 215 Kurikulum Merdeka, Mari Berlatih: Bab 8

Aktivitas 4

1. Bagilah anggota kelas menjadi beberapa kelompok!

2. Setiap kelompok mengidentifikasi dan mendiskusikannya tentang masalah-masalah fikih yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

3. Carilah beberapa sumber/literatur yang menjelaskan tentang masalah fikih tersebut!

4. Apa yang harus kalian lakukan terhadap perbedaan pendapat tersebut?

5. Presentasikan di depan kelas, dan mintalah Bapak/Ibu gurumu untuk membimbingnya!

Jawaban:

Jawaban dapat bervariasi sesuai dengan kreativitas dan pengalaman yang didapatkan masing-masing siswa, berikut alternatif jawaban yang dapat digunakan:

Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 2 Halaman 210 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 8

Makanan dan Minuman Halal

Keraguan dalam status halal suatu makanan atau minuman, terutama yang diproduksi oleh perusahaan asing atau yang menggunakan bahan-bahan tambahan.

Perbedaan pendapat mengenai hewan laut yang boleh dimakan (misalnya, apakah semua jenis hewan laut halal atau hanya yang memiliki sirip dan sisik).

Sumber: Fatwa-fatwa dari lembaga-lembaga Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau kajian-kajian dari ulama terpercaya.

Jual Beli dan Transaksi

Perbedaan pendapat mengenai jenis-jenis jual beli yang dibolehkan (misalnya, jual beli sistem dropship, atau jual beli dengan pembayaran di belakang).

Perbedaan dalam memahami konsep riba dalam transaksi keuangan.

Sumber: Kitab-kitab fiqih muamalah, atau kajian-kajian ekonomi Islam.

Tata Cara Wudhu dan Shalat

Perbedaan pendapat mengenai gerakan-gerakan sunnah dalam wudhu, seperti membasuh anggota badan berapa kali, dan apakah harus berurutan.

Perbedaan dalam membaca doa qunut saat shalat subuh.

Sumber: Kitab Fiqih seperti "Fathul Qorib", "Bidayatul Mujtahid", atau kitab-kitab fiqih lainnya.

Baca juga: Jawaban Soal PAI Kelas 9 Semester 2 Halaman 219 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 1

Klasifikasi Bermazhab

Generasi muslim yang saleh, mungkin dari kalian sudah ada yang mendengar istilah taklid, ittibā’ dan ijtihad, atau baru saat ini mendengar istilah tersebut?

Dalam ilmu ushul fiqih, ketiga istilah tersebut termasuk dalam klasifikasi bermazhab, perhatikan penjelasan berikut:

a) Taklid

Kata taqlid berasal dari bahasa Arab “Qallada”, yaqallidu’, “taklidan”, artinya meniru seseorang dan sejenisnya.

Adapun pengertian taklid menurut Imam Al-Ghazali adalah menerima perkataan orang lain yang tidak ada alasannya.

Bolehkah kita bertaklid? Khairul Umam dan A. Achyar Aminudin dalam buku Ushul Fiqh II menerangkan, hukum taklid bisa dipandang mubah (boleh) bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil hukum-hukum syariat.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Zahroh, yang membolehkan taqlid bagi orang awam.

Namun, hukum taqlid yang mubah tidak berlaku bagi muslim yang sampai pada tingkatan an-nashr atau memiliki kemampuan untuk mengkaji dalil dari hukum hukum syariat.

b) Ittibā’

Kata “Ittibā’” berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il “Ittaba’a”, “Yattbiu” ”Ittibā’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut.

Sedang secara istilah, ittibā’ adalah: menerima (mengikuti) perkataan orang lain, dan engkau mengetahui alasan dari pendapat tersebut.

c) Ijtihad

Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.

Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Dalam ajaran Islam, ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis, yang juga memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam.

Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad. Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat tertentu yang boleh berijtihad.

Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Demikian jawaban soal PAI kelas 9 Semester 2 halaman 228 Kurikulum Merdeka, kegiatan siswa Aktivitas 4: masalah fiqih dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan buku siswa PAI edisi tahun 2022.

Disclaimer

Kunci jawaban diatas bersifat alternatif jawaban sehingga para siswa bisa memberikan eksplorasi jawaban lain.

Kunci jawaban soal diatas bisa saja berbeda sesuai dengan pemahaman tenaga pengajar atau murid. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved