Berita Denpasar

Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Ditangkap Usai Rampas Tas Temannya di Jalan Sepi

Seorang wanita bernama Era Fazira (27) karena mencuri tas berisi uang milik temannya berinisial IMM (59, laki-laki) di Denpasar Bali.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa/Polresta Denpasar
TERSANGKA - Wanita tersangka pencurian Era Fariza (27) diamankan petugas kepolisian dari persembunyiannya di Denpasar Bali. Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Ditangkap Usai Rampas Tas Temannya di Jalan Sepi 

DENPASAR, TRIBUN-BALI.COM - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang wanita bernama Era Fazira (27) karena mencuri tas berisi uang milik temannya berinisial IMM (59, laki-laki) di Denpasar Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu pelaku datang ke alamat rumah yang terletak di Jalan Sekuta Sanur di situ korban sepeda motor miliknya rusak dan bannya kempes.

Pelaku yang juga sebagai teman korban lalu bersama mengendarai sepeda motor berboncengan dengan melewati gang yang tembus di jalan setapak di areal persawahan Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Sedap Malam, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan.

"Saat di TKP yang merupakan jalan setapak juga sepi, pelaku turun dari sepeda motor lalu menarik paksa tas pinggang yang sedang korban pakai sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 4 April 2025. 

Baca juga: Cemburu Membara, Pria Serahkan Diri Usai Tikam Selingkuhan Istri di Blahbatuh Gianyar Bali

Setelah tas pinggang berisi dompet dan uang tunai berhasil diambil paksa dari korban, pelaku lalu pergi melarikan diri.

Korban sempat mengejar pelaku namun karena khawatir warga yang mengetahui dan melihat korban lak-laki mengejar seorang perempuan mengakibatkan terjadi salah paham dan mengira korban sebagai pelaku.

"Korban akhirnya melaporkan perkara yang dialaminya tersebut ke polisi," tuturnya. 

AKP Sukadi menjelaskan, bahwa kerugian korban yang ditimbulkan akibat pencurian ini sebesar Rp 12.900.000.

Dari hasil interogasi wanita asal Kepulauan Meranti ini mencuri karena motif ekonomi dan dijerat pasal 362 KUHP.

"Faktor Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," bebernya. 

Pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di sebuah areal kosong dekat permukiman warga tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis 3 April 2025.

Selanjutnya pelaku lengkap beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti 1 buah tas pinggang warna coklat berisikan uang tunai senilai Rp 12.900.000.

"Saat melarikan diri pelaku menyembunyikan uang tunai milik korban di dekat parit sedangkan tas korban pelaku dibuang di areal tanah kosong," pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved