Pencurian di Badung

Tukang Las Gasak 1 Mobil Pikap Pakai Kunci Palsu, Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Kuta Selatan

Seorang pencuri mobil pikap, bernama Ade Muhamad Wijaya (43) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Istimewa/Polresta Denpasar
PENCURIAN - Pelaku pencurian mobil, Ade Muhamad Wijaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam press release di Polsek Kutsel, pada Senin 7 April 2025. 

Tukang Las Gasak 1 Mobil Pikap Pakai Kunci Palsu, Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Kuta Selatan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang pencuri mobil pikap, bernama Ade Muhamad Wijaya (43) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Ade yang berprofesi sebagai tukang las buruh harian lepas itu melancarkan aksi pencurian di depan bengkel las Perum Jimbaran Asri Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu 2 April 2025.

Baca juga: 10 Kamar Kos Bedeng di Kuta Badung Bali Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik!

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, bahwa mobil tersebut mulanya diparkir sehari sebelumnya, kemudian dicuri pelaku diduga dengan kunci palsu

Korban berinisial SJ (47) kehilangan 1 unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi tahun 2013 warna putih DK 8371 DD.

"Diguga pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci palsu, di mana pintu mobil dalam keadaan terkunci sedangkan kunci masih ada di tangan pelapor," beber Kapolsek.

Baca juga: VIDEO Wanita Spesialis Pencurian 3 Kali Jadi Residivis, Berulah Lagi di Pasar Intaran Denpasar Bali

Korban kemudian melapor ke kantor polisi dan dilakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV seputaran TKP.

Unit Reskrim pun bergerak penyelidikan ke proyek daerah Desa Cemagi Mengwi, Badung.

Saat tim kembali ke Jimbaran saat melintas di By Pass Ngurah Rai Jimbaran sekira pukul 23.00 wita memberhentikan 1 unit mobil pikap warna putih yang sesuai dengan unit yang dilaporkan hilang.

Baca juga: BS Cuma Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Babi

Kemudian dilakukan introgasi mendalam terhadap supir dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 Unit Mobil Mitsubishi Pickup tersebut.

Selanjutnya pelaku asal Banjarnegara dan barang bukti digiring ke mako polsek guna proses lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu pasal Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Kuta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved