Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Fenomena Turis Nikahi Warlok Agar Bisa Miliki Tanah di Bali, Imigrasi Diminta Cepat Tindak

jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA). 

Tayang:
Istimewa
DEPORTASI - Petugas Imigrasi Singaraja saat mendampingi proses deportasi WNA asal Italia berinisial BASM. Pria 36 tahun itu dideportasi karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sudah bukan jadi rahasia banyak wisatawan asing melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal Bali untuk dapat memiliki property di Bali

Hal tersebut kembali dibahas saat penyampaian Pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh, I Gusti Ayu Mas Sumatri pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali yang menyoroti maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum. 

“Di mana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal untuk tujuan dapat membeli atau menguasai properti di Bali,” bebernya. 

Adapun properti yang dimiliki berupa tanah, hotel dan villa yang berada di kawasan pariwisata terutama Kabupaten Badung. 

Baca juga: Libatkan Imigrasi, Desa Padangsambian Kelod Denpasar Bali Tindak WNA Overstay

“Mohon saudara gubernur berkoordinasi dengan intansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tutupnya. 

Sebelumnya, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA). 

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang. 

Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. 

Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. 

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved