Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut pihak Pertamina wilayah Bali segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54.801.32, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai tanggal 10 Mei 2025 untuk mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Pemasangan spanduk informasi SPBU dalam pembinaan juga dilakukan di lokasi tersebut sambil menunggu hasil penyidian lebih lanjut dari pihak Kepolisian,” imbuh Ahad.
Lebih lanjut, Ahad menyampaikan pihaknya juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek Operasional dan Pelayanan BBM kepada konsumen.
Pihak Pertamina memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan kepada pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi. (ian/zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.