Berita Denpasar

LEWAT Jam Malam, Pengunjung di Lapangan Puputan Badung Dibubarkan Satpol PP, Ini Alasannya!

Apalagi di Lapangan Puputan kerap digunakan sebagai lokasi mabuk dan juga pernah terjadi aksi kriminalitas. 

ISTIMEWA
TIM GABUNGAN - Satpol PP bersama tim gabungan membubarkan pengunjung di Lapangan Puputan Badung Denpasar pada Sabtu (12/4) malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Lapangan Puputan Badung Denpasar atau Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung menjadi salah satu pusat aktivitas warga untuk bersantai. Sore hingga malam hari, pengunjung selalu ramai melakukan aktivitas di tempat ini. 

Apalagi saat malam Minggu atau hari libur, akan semakin ramai warga yang datang ke Lapangan Puputan. Namun, kadang ada saja warga yang melewati jam malam nongkrong di kawasan ini.

Seperti halnya pada Sabtu (12/4) malam, masih ada warga yang berkumpul-kumpul di lokasi ini. Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan Polsek Denpasar Barat (Denbar), pecalang dan wira praja pun melaksanakan pembubaran.

Baca juga: TIMNAS Indonesia U17 vs Korea Utara U17, Senjata Pemungkas di Menit Akhir!

Baca juga: PRABOWO Bertemu Megawati, De Gadjah Kagum & Harap Menular di Bali, Sinyal Politik Bersatu?

“Karena mereka telah melewati jam malam, maka kami lakukan pembubaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai Minggu (13/4).

Hal itu dilakukan untuk antisipasi hal yang tak diinginkan. Apalagi di Lapangan Puputan kerap digunakan sebagai lokasi mabuk dan juga pernah terjadi aksi kriminalitas. Selain di Lapangan Puputan Badung, pembatasan jam malam juga berlaku di Lapangan Lumintang. 

Pembatasan ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) ini bernomor 300/1871/Satpol PP /Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang Kota Denpasar.

“Ini untuk mencegah hal yang tak diinginkan, terutama tindak kriminal. Apalagi saat Sabtu Minggu atau pun menjelang libur,” paparnya.

Berdasarkan SE itu, waktu beraktivitas dibatasi hingga pukul 24.00 Wita. SE itu merujuk ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ada lima poin dalam surat edaran itu yakni pertama, masyarakat di Kota Denpasar diajak untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan berperan aktif mencegah terjadinya gangguan Tramtibum di Kota Denpasar.

Kedua, melaporkan kepada Aparat apabila terjadi gangguan tramtibum disekitar wilayah saudara melalui layanan pengaduan Whatsapp BOT pada nomor 081337338326.

Ketiga, tidak melakukan aktivitas di lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang diatas Pukul 24.00 Wita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, pengawasan terhadap pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dengan berkoordinasi dengan Camat dan Perbekel atau Lurah setempat.

Kelima, apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran atas surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perur.usuyUndangan yang berlaku. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved