Berita Bangli

AKSI Jambret Perhiasan di Bangli, Berpura-pura Tanya Jalan, Wayan Edi Diamankan Polres 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000.  kasus tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Bangli.

ISTIMEWA
Tangkap - Wayan Edi Juniawan, pria berusia 34 tahun dalam acara pengungkapan kasus Satreskrim Polres Bangli, Bali, Rabu 16 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Wayan Edi Juniawan, pria berusia 34 tahun diamankan Satreskrim Polres Bangli, Bali.

Pria asal Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar itu diamankan karena menjambret perhiasan di jalan menuju Pura Dalem Desa Adat Tiga, berlokasi di Banjar Pengelumbaran, Desa Tiga, Susut, Bangli, Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban dalam kasus jambret ini adalah, Ni Wayan Wardini, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Banjar Penglumbaran Kangin. Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat berjalan kaki pulang dari melaksanakan ibadah di pura.

Baca juga: PECALANG di Pura Besakih Selalu Diingatkan Humanis Saat Ngayah Selama Ida Bhatara Turun Kabeh 2025

Baca juga: DISTAN Bali Sebut Stok Babi, Busung Hingga Buah-buahan Jelang Galungan Aman 

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Rabu 16 April 2025 menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku, yang tidak dikenal oleh korban, menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan arah jalan.

Saat korban menunjukkan arah jalan, pelaku pun mendekati. Kemudian, saat korban lengah, pelaku menarik secara paksa perhiasan kalung emas yang sedang digunakan oleh korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Saat kejadian, korban sempat mengejar pelaku bersama warga. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan kalung emas seberat 35 gram dan mainan jinar seberat 15 gram.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000.  kasus tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Bangli.

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bangli melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan terduga pelaku, I Wayan Edi di rumahnya. "Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 11 TKP di wilayah Bangli, Gianyar, Badung, dan Denpasar," ujar Kapolres.

Modus operandi terduga pelaku adalah menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban di jalan/gang sepi, kemudian mengambil perhiasan milik korban dengan cara paksa.

Terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Motif terduga pelaku melakukan aksi pencurian adalah karena tekanan ekonomi. Barang bukti yang disita dari terduga pelaku antara lain uang tunai sejumlah Rp 2.000.000, sepeda motor Honda Scoopy, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved