Sponsored Content
SATPOL PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM di Taman Griya
Bangunan tersebut berdiri di lahan yang merupakan fasilitas umum, yaitu Tanah Milik Pemda Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa 15 April 2025.
Bangunan tersebut berdiri di lahan yang merupakan fasilitas umum, yaitu Tanah Milik Pemda Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.
Adapun bangunan yang dibongkar sebanyak 5 unit. Terdiri dari lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/1, Taman Griya, bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/2, Taman Griya.
Selain itu ada juga berupa halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/3, Taman Griya. Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.
Baca juga: WAJIB Diperiksa Kesehatan, 650 Ekor Babi Bakal Dipotong Jelang Galungan di Jembrana
Baca juga: MUSIM Nganten, Akta Perkawinan Langsung Jadi, Disdukcapil Denpasar Jemput Bola di 10 Lokasi
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu atas seizin Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara mengatakan, pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.
Pembongkaran dilakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika. Selain itu juga untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur.
“Upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan, memperhatikan terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM yang menggunakan fasum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ujarnya.
Suryanegara menuturkan, pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga.
Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun, namun diakui tak ada yang tahu persis. Sementara 1 bangunan garase diketahui ada sejak 2018.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut dan mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri.
“Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” tandasnya. Ia berharap, agar setiap individu yang tinggal di Badung tidak membangun pada alas hak yang bukan miliknya. Apabila telah ada yang terlanjur membangun pada fasilitas umum maupun tanah milik negara agar segera berkoordinasi serta lapor diri kepada Bidang Aset BPKAD Badung. (*)
LPS Beri Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Kampus IMK Singaraja Bali |
![]() |
---|
Dukung Petani Lokal, Diperpa Badung Gelar Badung Promo Tani |
![]() |
---|
Falala Chocolate Bali Hadir di Ubud, Gaet Wisatawan dengan Daya Tarik Seni dan Rasa |
![]() |
---|
BKKBN Dukung Penguatan Implementasi Program Bangga Kencana di Bali: Capaian yang Sangat Baik |
![]() |
---|
BANGLI Genjot Penanganan Stunting dari 8,3 Persen Target Prevalensi 6,91 Persen |
![]() |
---|