Berita Badung

Sejak Diluncurkan, Disdukcapil Catat Sudah Ada 87 Pemohon Pengurusan Akta Kematian di Badung Bali

Program hanya berlaku bagi akta kematian yang diproses setelah Perbup disahkan pada 1 April 2025.

zoom-inlihat foto Sejak Diluncurkan, Disdukcapil Catat Sudah Ada 87 Pemohon Pengurusan Akta Kematian di Badung Bali
istimewa
Kadisdukcapil Kabupaten Badung, AA. Ngurah Arimbawa - Sejak Diluncurkan, Disdukcapil Catat Sudah Ada 87 Pemohon Pengurusan Akta Kematian di Badung Bali

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian di Kabupaten Badung sangat dinikmati masyarakat setempat. 

Bahkan sejak resmi diluncurkan 1 April 2025, sudah ada 87 pemohon akan pengurusan akta kematian itu.

Kendati demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat tetap meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga program tersebut bisa dinikmati masyarakat di Badung, Bali.

Kadisdukcapil Kabupaten Badung, AA. Ngurah Arimbawa, menyebutkan saat ini sudah ada puluhan masyarakat yang mengajukan permohonan. Kendati demikian sudah ada yang menerima insentif tersebut.

Baca juga: Badung Luncurkan Program Penghargaan Administrasi Akta Kematian, Adi Arnawa Buka Suara

"Jadi sudah ada 87 pemohon untuk akta kematian dari tanggal 1 April hingga 11 April 2025. Namun masih dilakukan verifikasi yang sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025," ujar Arimbawa.

Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme program yang menggantikan santunan kematian sebelumnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada para Perbekel, Lurah, dan Kepala Lingkungan (Kaling) melalui pertemuan daring.

"Antusias masyarakat sebenarnya tinggi, banyak yang bertanya-tanya soal program ini. Jadi kami sudah adakan sosialisasi lewat Zoom bersama perangkat desa sebelumnya," imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang kemungkinan program ini berlaku surut, Arimbawa menegaskan bahwa tidak ada kebijakan retrospektif. 

Program hanya berlaku bagi akta kematian yang diproses setelah Perbup disahkan pada 1 April 2025.

"Program ini tidak berlaku surut. Hanya untuk akta kematian yang diajukan sejak tanggal tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, peluncuran program dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. 

Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya memberikan penghargaan finansial, tetapi juga merupakan upaya edukatif membangun budaya tertib administrasi di masyarakat.

Dalam skemanya, pelaporan akta kematian yang dilakukan dalam waktu 1–7 hari kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 10 juta, 8–15 hari kerja sebesar Rp 7,5 juta, dan 16–30 hari kerja sebesar Rp 5 juta.

Seluruh dana insentif disalurkan secara non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Agar bisa mengikuti program ini, warga Badung harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Seperti, Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved