Pencurian di Bali
GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar
Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ I KOMANG AGUS ARYANTA
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman polres Badung pada Selasa (29/4).
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencurian di Bali
Kasus Pencurian Vleg dan Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, 2 Pelaku Terlilit Utang dan Judol |
![]() |
---|
Motif Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai Terungkap, MA Diajak IGYPAP ke Bandara |
![]() |
---|
2 Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda, Pelaku Pencurian Velg & Ban di Bandara Tertangkap Berkat CCTV |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian Velg dan Ban di Gedung Parkir Bandara Ngurah Rai Akhirnya Diringkus |
![]() |
---|
Toko di Antiga Karangasem Dibobol Maling, Uang dan Rokok Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.