Pencurian di Bali

GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar

Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badun

TRIBUN BALI/ I KOMANG AGUS ARYANTA
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman polres Badung pada Selasa (29/4). 

Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved