Pencurian di Bali
GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar
Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badun
Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ I KOMANG AGUS ARYANTA
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman polres Badung pada Selasa (29/4).
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus)
Berita Terkait: #Pencurian di Bali
| Buruh di Tabanan Kepergok Curi Sesari lewat CCTV, Warga Amankan Sebelum Melarikan Diri |
|
|---|
| ASTAGA! Rayuan Ajakan Nikah, Perhiasan Emas Lansia di Nusa Penida Malah Raib Dibawa Kabur |
|
|---|
| SUDAH Pengangguran, Nekat Bawa Kabur Vario Curian ke Lombok, Pelarian Finish di Tangan Polsek Dentim |
|
|---|
| IGM Embat Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Spesialis Bobol Warung “Dijuk” Polisi |
|
|---|
| 4 MALING Masuk ke Jeroan Pura Tengah Malam, Pura Pemayun di Banyuning Buleleng Sasaran Jelang Nyepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dua-pelaku-jambret-I-Nyoman-Simpen-alias-Redot-kiri-dan-Putu-Agus-Wirawan-s.jpg)