Pencurian di Bali
GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar
Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ I KOMANG AGUS ARYANTA
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman polres Badung pada Selasa (29/4).
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus)
Berita Terkait: #Pencurian di Bali
Buronan Datang ke Polres Karangasem, Hendak Buat Laporan Rizky justru Diamankan |
![]() |
---|
MALING Tas Belanja Ibu Rumah Tangga, Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
DOR! Slamet Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Nekat Curi Motor Petani di Sading, Masuk DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
KAGET 5 Iphone Miliknya Hilang, Dion Temukan Kamarnya Berantakan, Polisi Tangkap Patar di Apartemen! |
![]() |
---|
3 PELAKU Tertangkap dari Pelacakan Icloud, Turis Perancis Kemalingan Tas di Nusa Penida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.