Berita Video

VIDEO Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Beasiswa & Dana Komite

BERITA VIDEO Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Beasiswa & Dana Komite

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu 30 April 2025. BERITA VIDEO Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Beasiswa & Dana Komite 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, IWS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan penyelewengan dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020–2024.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

IWS diduga menyusun anggota komite secara sepihak, mengatur sendiri rencana anggaran, dan mencairkan dana PIP tanpa prosedur yang sah, termasuk dengan memanfaatkan tanda tangan kolektif siswa di bawah umur.

Baca juga: Ramalan Cuaca Bali 3-5 April 2025: BMKG Prediksi Terjadi Hujan Ringan, Wilayah Terdampak Nihil

Ia juga tidak pernah mengadakan rapat komite untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta memindahkan dana ke rekening pribadi pembantu bendahara dan tukang untuk pembiayaan kegiatan yang tak jelas laporan pertanggungjawabannya.

Penyidik kini menelusuri aset-aset milik tersangka guna mengupayakan pengembalian kerugian negara, selain tetap menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. 

Modus lain yang dilakukan IWS termasuk memerintahkan pembantu bendahara membuka rekening pribadi untuk menampung sisa dana komite, serta menahan ijazah 293 siswa yang belum melunasi uang komite, tindakan yang jelas bertentangan dengan peraturan Permendikbud No.75 Tahun 2016.

Dari hasil penyidikan dan pengakuan, beberapa pembayaran kegiatan dilakukan tanpa dokumen resmi, serta gaji guru honor yang semestinya dibayar dari dana BOS malah dibebankan ke dana komite.

Tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari sejak 30 April 2025.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved