Pemadaman Listrik di Bali

DAMPAK Blackout di Bali, Kerugian Capai Ratusan Juta, Pemadaman Listrik Ternyata Masih Berlanjut?

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak pemadaman.

Istimewa/Humas PLN UID Bali
PEMULIHAN - Petugas PLN memastikan jaringan distribusi aman untuk pemulihan masuknya tegangan listrik. 

TRIBUN-BALI.COM – Listrik padam di seluruh Bali atau blackout yang terjadi di Bali pada Jumat, 2 Mei 2025 memicu banyak pengaduan dari masyarakat.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menyatakan bahwa kerugian konsumen akibat kejadian tersebut masih dalam proses pendataan, namun sudah banyak laporan masuk, terutama melalui media sosial.

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak pemadaman.

Beberapa di antaranya melaporkan kerugian besar, seperti kasus matinya ikan koi milik warga yang ditaksir mencapai Rp 80 juta. Serta kematian ayam petelur milik peternak di Kabupaten Tabanan karena listrik padam pada tengah malam.

“Pengaduan dari pemilik ikan koi dan peternak ayam petelur di Tabanan terus kami terima hingga 5 Mei 2025. Total nilai kerugian yang sudah dilaporkan masih di bawah Rp 200 juta, namun kami masih terus menghimpun data,” jelas Armaya, Selasa (6/5).

Baca juga: DUGA WNA Langgar Izin Tinggal &Investasi Ilegal! DPRD Bali & Satpol PP Sidak ke Pantai Bingin Pecatu

Baca juga: INDONESIA Perkembangan Inovasi Industri Jauh Tertinggal Dari Banyak Negara di Asia 

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak pemadaman.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak pemadaman. (ISTIMEWA)

Menurutnya, sejumlah pemilik ikan koi sebenarnya telah menyiapkan peralatan darurat untuk menjaga kelangsungan hidup ikan saat terjadi pemadaman.

Namun, karena durasi padam yang sangat lama, alat-alat tersebut tidak mampu bertahan. Bahkan, air tandon yang menjadi cadangan juga habis terkuras. YLPK Bali juga sempat dihubungi oleh anggota DPR RI dan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan. 

Menurut Armaya, konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan transparan dari pihak PT PLN (Persero) terkait penyebab pasti blackout, bukan sekadar informasi umum soal gangguan kabel dari Jawa-Bali.

“Kami menuntut kejujuran dari Dirut PLN dan jajarannya. Jangan hanya menyebut karena kabel Jawa-Bali. Ini era keterbukaan informasi publik. Sampai saat ini pun, pemadaman bergilir masih terjadi di Denpasar dan sejumlah daerah lain. Dirut PLN dan GM PLN UID Bali harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang rinci,” tegas Armaya.

Armaya menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak atas ganti rugi jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan/atau jasa secara layak, termasuk pasokan listrik.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi berupa penggantian barang, uang, atau santunan setara. Bahkan, konsumen bisa mengajukan gugatan class action atas kerugian ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, YLPK Bali akan segera bersurat kepada Direktur Utama PLN dan jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tidak ada solusi, Armaya menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali. 

Sementara itu, terkait blackout Bali kemarin terdapat beberapa point yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah, PLN, pengguna jasa Bank dan juga SPBU. Prof. Wijaya Kusuma selaku Akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Udayana membeberkan terdapat beberapa hal yang bisa dipetik dari blackout Bali. 

“Listrik padam, berpengaruh pada SPBU tidak semua SPBU dilengkapi genset, sinyal telepon karena tidak semua Base Transceiver Station (BTS) dilengkapi dengan baterai yang mampu bertahan di atas 3 hari, lampu penerangan jalan, dan ATM tidak semua ATM dilengkapi dengan baterai yang kuat 3 hari,” jelasnya pada Selasa (6/5). 

Lebih lanjutnya ia mengatakan apabila SPBU tidak beroperasi, maka antrean kendaraan akan menumpuk di SPBU yang memiliki genset. Solusinya, Pertamina mewajibkan semua SPBU memiliki genset atau baterai yang harus bisa beroperasi minimal 3 hari. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved