Sponsored Content
Lahannya Dipasang Gardu Tanpa Izin, Warga Bangli Bali Mengadu Ke DPRD
Giriadi berharap Ketua DPRD Bangli dapat membantu mencari solusi agar PLN mau memindahkan gardu tersebut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, I Wayan Gede Giriadi, mengadu ke Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, terkait pemasangan gardu PLN di tanah miliknya tanpa izin, Rabu 7 Mei 2025.
Gardu tersebut dipasang pada 2019 di Lingkungan/Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang, Bangli. Disampaikan pula bahwa dirinya diminta biaya Rp 42 juta oleh PLN.
Giriadi mengaku sudah dua kali meminta PLN memindahkan gardu tersebut, namun belum terealisasi.
PLN malah meminta biaya pemindahan sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Bali Berlanjut Hari Ini 7 Mei 2025, Simak Jadwal Resmi Selengkapnya Dari PLN
Giriadi berharap Ketua DPRD Bangli dapat membantu mencari solusi agar PLN mau memindahkan gardu tersebut.
"Pemasangan tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 yang lalu. Dan saya sudah dua kali memohon ke PLN untuk memindahkan gardu tersebut, namun tidak terealisasi sampai sekarang,” ungkapnya.
Hal yang paling menyesakkan dari upayanya itu, ialah Giriadi diminta biaya puluhan juta rupiah oleh pihak PLN.
Padahal gardu tersebut dipasang tanpa izin. Dijelaskan bahwa dirinya berencana akan membuka usaha di lahannya, dan pada lokasi tiang gardu, rencananya akan dijadikan akses jalan.
“Alih-alih mau memindahkan gardu, malahan kita dimintai menyediakan biaya untuk pemindahan sebesar Rp 42 juta," ungkapnya.
Karena itu, dirinya mendatangi Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, untuk menyampaikan aspirasi.
Dia pun berharap, nantinya bisa dicarikan solusi dan PLN mau memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut tanpa dirinya harus mengeluarkan biaya.
“Pihak Kepala Lingkungan Sembung, Bebalang, sejatinya telah menyiapkan tempat untuk pemindahan tersebut,” jelasnya.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyayangkan hal tersebut.
Menurut dia, sebagai sebuah perusahaan milik negara sepatutnya PLN sebelum melakukan aktivitas pemasangan peralatan, baik itu dalam bentuk tiang ataupun gardu di tanah yang bukan milik PLN, seharunya menyampaikan atau meminta izin ke pemilik lahan.
"Banyak kasus ketika pemilik lahan bermaksud memindahkan tiang atau gardu dikenakan biaya, padahal dipasang di tanah miliknya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ungkap politisi PDIP ini.
Menurut Ketut Suastika, jika hal tersebut dibiarkan, akan berdampak pada lingkungan dan juga mengganggu perputaran roda perekonomian masyarakat.
”Menyikapi masalah ini, kami akan mengundang pihak PLN dan berharap ada solusi terbaik ,” kata Suastika. (*)
Kumpulan Artikel Bangli