Berita Gianyar

Petinju asal Inggris Jadi Tersangka Pemukulan di Ubud Bali, Sempat Berkendara Ugal-ugalan

Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Bali.

|
Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TERSANGKA - Liam Orme asal Inggris saat diamankan di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat 9 Mei 2025. Petinju asal Inggris Jadi Tersangka Pemukulan di Ubud Bali, Sempat Berkendarau Ugal-ugalan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.

Pria bernama Liam Orme (22) itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat 9 Mei 2025 menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.

Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban. 

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

Baca juga: Daftar Wilayah Bali yang Alami Pemadaman Listrik Hari Ini 9 Mei 2025, Karangasem Rendang dan Menanga

Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.

Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.

Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju. Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan. 

"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved