Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Ekonomi

107 Perusahaan Ikuti Penilaian IRCA 2025 di Indonesia

Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025 kembali digelar di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
IRCA - Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025 kembali digelar di Indonesia. 

107 Perusahaan Ikuti Penilaian IRCA 2025 di Indonesia

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025 kembali digelar di Indonesia.

Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional. 

Baca juga: Indonesia Tempati Posisi ke-7 di Indeks Crypto Dunia, Butuh Waktu Edukasi Masyarakat Soal Crypto 

Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.

Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum. 

Baca juga: HONLAP di Bali Ungkap Hasil Perdagangan Narkoba Untuk Dana Terorisme, Money Laundry Crypto Currency

Salah satu aplikasi crypto yang terima penghargaan yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia.

PINTU meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.

Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX. 

“Meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah kami laksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX, dan dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” jelas, Dimas pada, Kamis 15 Mei 2025. 

Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya.

Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia.

Sementara, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan penilaian secara prinsip melihat dua hal yakni pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh PINTU dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia. 

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri crypto di Indonesia,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved