Berita Denpasar
Calon PPPK Denpasar Bali Tahap Pertama Dijadwalkan Terima SK 27 Mei, Juni Dapat Gaji Dobel
Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama akan segera mendapat SK.
Dijadwalkan, penyerahan SK dilakukan pada 27 Mei 2025 mendatang.
Tak hanya SK, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, saat diwawancarai Kamis 15 Mei 2025.
Baca juga: Tes PPPK Denpasar Hari Kedua Diikuti 1200 Orang, Ada 3 Formasi
"Sekarang SK sedang berproses. Target 27 Mei SK sudah diserahkan," paparnya.
Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.
Begitu SK diserahkan, 2 Juni mereka akan menerima gaji dobel plus TPP.
"Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak," paparnya.
Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta.
Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP.
Adapun jumlah calon PPPK yang lolos seleksi dan akan menerima SK sebanyak 3.948 orang.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
Dana pendamping tersebut berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen perorang calon PPPK.
Total penghasilan yang harusnya didapat PPPK per orang minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.