Berita Denpasar

Tes PPPK Denpasar Hari Kedua Diikuti 1200 Orang, Ada 3 Formasi 

Pelaksanaan Tes CAT hari kedua untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua digelar Kamis, 15 Mei 2025

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Peserta menunggu giliran ikut tes CAT hari kedua PPPK Kota Denpasar di Universitas Terbuka Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Tes CAT hari kedua untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua digelar Kamis, 15 Mei 2025 di Universitas Terbuka Denpasar.

Pada hari kedua ini diikuti oleh 1200 peserta yang merupakan pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.

Tes terakhir akan digelar Jumat esok dengan peserta 768 peserta.

Baca juga: Pemkab Buleleng Bali Bentuk Satgas Operasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

Adapun total peserta yang ikut tes ini yakni 2245 orang, dengan lokasi di tes di Denpasar 2.100 orang dan di luar Bali 145 orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat ditemui di lokasi tes.

Adapun jenis formasi meliputi 1986 tenaga teknis, 237 guru, dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Sepekan Terakhir, Airnav Indonesia Cabang Denpasar Bali Layani 6.136 Pergerakan Pesawat

"Kemarin satu sesi 132 orang, sekarang ada tiga sesi dan besok dua sesi," paparnya.


Ia menambahkan, peserta untuk tes tahap kedua merupakan kelanjutan dari tahap pertama.


"Kami harus selesaikan sisa pertama untuk tenaga kontrak ini. Harus selesai tahun ini, karena Oktober sudah dianggarkan untuk PPPK ini," paparnya.


Ia menambahkan, peserta yang ikut minimal menjadi pegawai kontrak 2 tahun saat pendaftaran dan maksimal setahun sebelum masa pensiun sesuai jabatan.


Pihaknya mengaku memprioritaskan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar.


Dan pada tes kali ini, 145 pelamar adalah tenaga guru PPG yang terdata di database Kemendikbud.


Namun mereka akan masuk prioritas ketiga.


Jika kuota sudah penuh, maka mereka tidak bisa masuk.


"Jika masuk perangkingan dalam kuota formasi bisa saja diangkat kalau tidak kami tidak berkewajiban mengangkat mereka. Kalau pegawai Pemkot tetap kami upayakan,” ungkapnya. (TB) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved