Berita Video

VIDEO Desa Adat Besakih Tak Tinggal Diam, Pecalang Korban Pemukulan Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara

BERITA VIDEO Desa Adat Besakih Tak Tinggal Diam, Pecalang Korban Pemukulan Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Pecalang I Nengah W, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem.

Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan balik terkait dugaan penganiayaan ringan yang dilakukannya.

Pihak Desa Adat Besakih melalui Bendesa dan Majelis Desa Adat Bali mengecam penetapan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.

Ketua Pecalang Besakih menyatakan kekecewaannya karena I Nengah W yang telah jelas-jelas menjadi korban justru turut dijadikan tersangka.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti seperti rekaman video, visum, dan keterangan saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka

Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya keterlibatan anggota Polri dalam insiden tersebut.

Peristiwa bermula saat pecalang menegur pemedek yang salah jalur keluar, namun berujung pada adu argumen dan dugaan kekerasan fisik.

Polres meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved