Pecalang Jadi Tersangka
BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka
BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pecalang yang sempat menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat Karya IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali, I Nengah W juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga juga dilakukan oleh Nengah W.
"Info awal memang setelah ada laporan Polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat 16 Mei 2025.
Baca juga: VIDEO Buntut Bule Adu Mulut Dengan Pedagang di Pantai Kuta Bali, Bendesa Adat Kuta Beri Sanksi
Baca juga: VIDEO Jalan Hotmix Senilai Rp5,9 Miliar di Buleleng Bali Rusak, Padahal Belum Serah Terima
Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pemedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa 15 April 2025 lalu.
Dalam persitiwa tersebut, tiga orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).

"Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor," ungkapnya.
Nengah W diperiksa sebagai tersangka, Jumat 16 Mei 2025 dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.