Berita Video
VIDEO Tersangka Curanmor di Jembrana Bali Dimaafkan, Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif
BERITA VIDEO Tersangka Curanmor di Jembrana Bali Dimaafkan, Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif
TRIBUN-BALI.COM - Efendi (45), tersangka pencurian sepeda motor di Jembrana, akhirnya dibebaskan setelah Kejari Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pembebasan ini dilakukan Selasa, 20 Mei 2025, setelah pelaku dan keluarganya meminta maaf kepada korban dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengembalian barang bukti dalam kondisi utuh serta catatan bahwa ini merupakan tindak pidana pertamanya.
Proses mediasi antara pelaku dan korban difasilitasi oleh jaksa, dan hasilnya disetujui oleh Kepala Kejari Jembrana sebagai bentuk penyelesaian damai yang sah secara hukum.
Baca juga: VIDEO Isak Tangis Sambut Jenazah Komang Adi, PMI Asal Jembrana Bali yang Meninggal di Polandia
Efendi sebelumnya ditangkap oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana karena mencuri sepeda motor dengan modus memanfaatkan kunci yang masih tergantung di kendaraan yang diparkir di halaman sebuah kedai di Desa Baluk pada 26 Februari 2025.
Ia diamankan dua hari kemudian di rumahnya di Loloan Barat.
Kepala Kejari menegaskan bahwa meski kasus dihentikan, Efendi tetap diminta untuk berperilaku baik, dan jika melakukan tindak pidana lagi di masa depan, akan diproses hukum secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.