Berita Video
VIDEO Jaringan Perdagangan Gading Gajah Terungkap di Gianyar Bali
Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tuntaskan pemberkasan kasus dugaan perdagangan gading gajah di Gianyar, Bali
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menuntaskan pemberkasan kasus dugaan perdagangan gading gajah di Gianyar, Bali.
Berkas perkara tersangka berinisial IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan unggahan Facebook berisi penawaran benda diduga berbahan gading gajah.
Tim kemudian melakukan pengecekan di sebuah art shop di wilayah Tampaksiring dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerajinan, ukiran, dan benda koleksi yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Baca juga: Detik-detik Perampok Setrum Dokter Wanita di Dalam Mobil, Gagal Kabur usai Dikepung Warga
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tetap dilarang meski sudah diubah menjadi kerajinan atau pajangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan gading gajah menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar karena masih dianggap memiliki nilai ekonomi.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.
(*)