Berita Denpasar
Baru Bebas, Pria Ini Kembali Edarkan Narkoba di Denpasar Bali, Polisi Amankan Ratusan Ekstasi
pelaku mendapat narkotika sabu dan ekstasi dari seseorang inisial DDK, dengan tujuan dipecah untuk tempel kembali sesuai perintah.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang residivis kasus narkotika berinisial AMS (36) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar saat kembali melakukan kejahatan serupa.
Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun.
AMS berhasil diamankan polisi pada Selasa 19 Mei 2025, di TKP (tempat kejadian perkara) pertama yang berada di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria pengendara sepeda motor.
"Saat diamankan, tersangka tengah menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan tas selempang hitam berisi 90 butir tablet warna biru diduga ekstasi, dua paket kristal bening diduga sabu," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 21 Mei 2025.
Baca juga: NEKAT Rampok & Lecehkan Mahasiswi karena Judol, Viktorius Dihadiahi Timah Panas Polresta Denpasar!
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, ternyata pelaku sempat menempel sabu di lokasi kedua yang masih berada di Jalan Tukad Banyusari, dan ditemukan satu paket sabu.
Pengembangan dilanjutkan ke kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, yang juga ditemukan sejumlah barang bukti narkoba serta peralatan seperti alat bong hingga timbangan elektrik.
"Petugas menemukan 73 butir tablet warna biru diduga ekstasi dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika," bebernya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkorba Polresta Denpasar yakni sabu-sabu seberat total netto 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram total 163 butir.
"Saat ini tersangka AMS beserta seluruh barang bukti diamankan. Tersangka memiliki, menyimpan narkotika diduga jenis ekstasi dan sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapat narkotika sabu dan ekstasi dari seseorang inisial DDK, dengan tujuan dipecah untuk tempel kembali sesuai perintah.
"Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 per titik alamat," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.