Berita Bali

Penasihat Hukum Sebut Terdakwa Nenek 93 Tahun Mulai Pikun, Jalani Sidang Eksepsi di PN Denpasar Bali

Penasihat Hukum Sebut Terdakwa Nenek 93 Tahun Sudah Mulai Pikun, Jalani Agenda Sidang Eksepsi di PN Denpasar Bali

istimewa
SOSOK - Sosok nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Bali pada Kamis 22 Mei 2025. Penasihat Hukum Sebut Terdakwa Nenek 93 Tahun Mulai Pikun, Jalani Sidang Eksepsi di PN Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang yang dijalani oleh terdakwa Ni Nyoman Reja seorang nenek berusia 93 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar menyita perhatian publik.

Nenek renta ini menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemalsuan silsilah, saat sidang perdana peristiwanya viral banyak pihak prihatin sang nenek berjalan tertatih dan harus dibopong kini di sidang lanjutan sudah disediakan kursi roda. 

Apalagi terungkap karena faktor usia, ternyata nenek asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali itu kondisinya sudah mengalami pikun.

Sebagaimana dibeberkan Penasihat Hukum Vicenisus Jala usai persidangan, pada Kamis 22 Mei 2025.

"Setelah ditanya sesuatu, sesaat sebelumnya ia lupa dengan ucapannya," kata dia

Keterangan yang disampaikan oleh Nyoman Reja juga tidak konsisten dan disampaikan pula kondisi kesehatannya terganggu karena tersandung hukum ini hingga kesulitan tidur.

 

"Kadang-kadang, beliau teringat dengan dua anaknya yang ditahan, salah satunya terdakwa Made Dharma," ujarnya. 

Penasihat hukum juga mengungkapkan Nyoman Reja justru kerap bertanya kapan dirinya akan dipenjara karena tersandung kasus pemalsuan silsilah yang mendakwa 17 orang ini.

Baca juga: VIDEO Viral Trotoar Rusak di Ubud Bali Jadi Sorotan, Bupati Gianyar Ungkap Itu Kewenangan Provinsi

"Kapan saya akan dipenjara?" ujar Vicencius menggambarkan prtanyaan Nyoman Reja.

Saat sang nenek tersebut mulai terlihat gelisah Vincencius harus menenangkannya.

Dan ditegaskannya, terdakwa juga tidak mengetahui ihwal kasus yang membelenggunya.

"Dia ga tau apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin sama yang buat ya. Ditanya pernah tanda tangan surat? dia jawab pernah, tapi sambil nunjuk orang lain," bebernya.

Lebih jauh Vincencius menerangkan memang dari sisi actus reus atau perbuatannya ada, akan tetapi dalam hukum pidana itu yang diutamakan adalah niat atau Mens Rea.

Vincencius berharap Nyoman Reja dapat dibebaskan mengingat kondisinnya yang sudah tidak cakap hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved