Berita Video

VIDEO Tersangka Penadah Motor Curian di Jembrana Bali Bebas Lewat RJ, Dikenai Sanksi Sosial

BERITA VIDEO Tersangka Penadah Motor Curian di Jembrana Bali Bebas Lewat RJ, Dikenai Sanksi Sosial

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Rozikin (35), tersangka kasus penadahan sepeda motor curian, akhirnya dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif pada Senin, 26 Mei 2025.

Keputusan ini diambil setelah Rozikin dan keluarganya meminta maaf serta mengganti kerugian sebesar Rp2 juta kepada korban.

Kasus ini merupakan tindak pidana pertamanya, sehingga ia juga dikenakan sanksi sosial sebagai marbut masjid selama satu bulan.

Rozikin sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP karena membantu menjual motor hasil curian dari pelaku utama, Fathurahman.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Fathurahman di Negara, Jembrana, pada Maret 2025.

Baca juga: VIDEO Tjok De Asal Pejeng Gianyar Bali Ditangkap Polisi, Disuruh Mencuri Oleh Dukun Agar Punya Anak

Setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana, Fathurahman mengaku menjual motor curian melalui Rozikin.

Kendati terlibat dalam jual beli barang hasil kejahatan, Rozikin dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, dan memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan RI.

Kepala Kejari Jembrana menegaskan bahwa korban telah memaafkan dan mendukung penghentian penuntutan sebagai bentuk penyelesaian damai tanpa peradilan.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved