Berita Bangli
Curi Dua Motor Pakai Truk, Pria asal Lumajang Diciduk Polisi, Hasil Penjualan Dipakai Bayar Hutang
Pria berinisial H (32) asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jatim diamankan Satreskrim Polres Bangli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pria berinisial H (32) asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jatim diamankan Satreskrim Polres Bangli, atas kasus pencurian dua unit sepeda motor di garase milik I Komang Punduh (41) di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pelaku merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap di Jawa.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Rabu 28 Mei 2025 menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, keluarga korban berangkat ke pasar dengan menggunakan mobil miliknya.
Namun, pada saat itu, kedua saksi tidak memperhatikan kedua sepeda motor yang berjenis Yamaha Nmax dan Honda Vario, yang biasa diparkir di garase miliknya.
Selanjutnya, pada pukul 07.30 Wita, korban diberitahu oleh anaknya bahwa 2 unit sepeda motor, yaitu Honda Vario dan Yamaha Nmax sudah tidak ada di garase miliknya.
Selanjutnya, korban bersama keluarganya mencari kedua sepeda motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Baca juga: VIDEO Pencuri Pura-pura Ambil Laundry, Gasak Daging Sapi Beku Senilai Rp25 Juta di Pecatu Bali
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli agar mendapat penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bangli bergabung dengan Unit Opsnal Polsek Tembuku, melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap peristiwa tersebut.
Dalam penyelidikan, truk pelaku yang dikenal korban sempat terekam CCTV, sehingga kecurigaan pun mengarah pada H.
"Tim gabungan menduga bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, dan salah satunya bernama H, yang merupakan sopir truck ekspedisi, yang berasal dari Lumajang, Jatim," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Selanjutnya, Sabtu 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama H di Pelabuhan Gilimanuk, pada saat yang bersangkutan akan masuk ke wilayah Bali, untuk mengirim barang ekspedisi dengan menggunakan kendaraan truck.
"Saat mencuri sepeda motor, pelaku H ke Bali bersama pelaku Y menggunakan truk untuk bongkar barang expedisi ke Klungkung, dan pukul 10.00 Wita mampir ke kos H di Denpasar. Sekira pukul 20.00 Wita pelaku H bersama Y pergi menuju ke TKP dan diam di dalam truk di pinggir jalan di utara TKP, sekira pukul 02.00 Wita keduanya menuju TKP berjalan kaki dan mengambil motor korban," ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa saat itu pelaku sudah memahami situasi rumah korban, karena pernah tiga kali disewa oleh korban untuk mengangkut kayu.
Dimana korban merupakan pengusaha kayu, dan diketahui pula bahwa kunci motornya selalu nyantol saat diparkir di garase.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.