bisnis

DEBITUR Wajib Miliki Agunan, OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp10 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasili

Pixabay
ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

Dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.

Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.

Mengenai hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menyambut baik adanya ketentuan terkait peningkatan batas atas untuk penyaluran modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Datangi TPA Suwung, Menteri LH Sebut Pembangunan Bali Waste to Energy di Awal 2026

Baca juga: CATAT! ASN Ketahuan Selingkuh Langsung Pecat, Gubernur Koster Minta BPD Prioritaskan PNS Gadai SK

Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani menilai adanya aturan itu akan membuka peluang yang lebih besar bagi multifinance, khususnya dalam mendukung kebutuhan modal kerja pelaku usaha.

“Kebijakan itu tentu sejalan dengan komitmen Adira Finance untuk terus memperluas akses pembiayaan, termasuk ke segmen produktif,” katanya, Senin (26/5).

Dalam aturan terbaru, pembiayaan fasilitas modal usaha wajib disertakan juga adanya agunan. Mengenai hal itu, Gani menerangkan sangat memungkinkan adanya agunan yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Untuk pembiayaan skala besar, dia mencontohkan agunan bisa berupa aset bergerak, seperti kendaraan niaga dalam jumlah besar atau alat berat. 

Meskipun demikian, dia juga menerangkan penilaian agunan nantinya tentu perlu disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan standar internal perusahaan.

Sementara itu, Gani menyampaikan pada kuartal I-2025, penyaluran pembiayaan modal kerja Adira Finance tercatat sebesar Rp 389 miliar.

Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 10 persen, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Untuk dapat mendorong kinerja pada tahun ini, 

Gani mengatakan Adira Finance akan menerapkan beberapa inisiatif strategis, antara lain memperluas pasar dengan mengoptimalkan potensi jaringan distribusi yang luas terutama wilayah potensial di luar Pulau Jawa, memperbaiki proses dan layanan konsumen untuk meningkatkan retensi konsumen, hingga memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif.

“Selain itu, kami juga melakukan ekspansi ke bisnis non-otomotif seperti pembiayaan multiguna dan alat berat, menawarkan produk kompetitif untuk segmen bankable, dan terus mengembangkan digitalisasi di dalam perusahaan dan ekosistem untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional,” ujar Gani. (kontan)

Beri Ruang Gerak Penyaluran Pembiayaan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved