bisnis

LPS Likuidasi 10 BPR di Bali, Simpanan Tidak Layak Bayar Nasabah Mencapai Rp 230,44 Miliar 

Dan dari keseluruhan jumlah itu, tercatat khusus untuk Provinsi Bali terdapat 10 BPR dilikuidasi sehingga menjadikannya di urutan kelima terbanyak

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
DISKUSI - Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS Periode Juni - September 2025 dan temu media di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak berdiri tahun 2005 hingga April 2025 lalu, LPS telah melikuidasi sebanyak 143 bank dengan rincian 1 bank umum, 127 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 15 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dan dari keseluruhan jumlah itu, tercatat khusus untuk Provinsi Bali terdapat 10 BPR dilikuidasi sehingga menjadikannya di urutan kelima terbanyak secara nasional yang BPR-nya dilikuidasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, pada kegiatan konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS Periode Juni - September 2025 dan temu media di Denpasar.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) nasabah yang bank-nya dilikuidasi di Provinsi Bali mencapai Rp 230,44 miliar atau 45,39 persen dari total Rp 508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi. Sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp 277,21 miliar atau 54,61 persen.

Baca juga: BELASAN Warga Kena Banjir Rob, 3 Titik Pesisir Jembrana Dihantam Gelombang Tinggi, Terpaksa Pindah

Baca juga: WAJIB Gratis Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta, MK Putuskan, Disdik Kota Denpasar Tunggu Arahan Pusat

Lalu LPS telah membayarkan sebesar Rp 229,78 miliar, dari total simpanan layak bayar sejumlah Rp 277,21 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Bambang menjelaskan, besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar 63,66 persen disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS, artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari penjaminan LPS.

Kemudian penyebab dana nasabah tidak layak bayar, karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Selain itu penyebab selanjutnya, dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18 persen kasus dana nasabah tidak tercatat di bank.

LPS mengingatkan, nasabah untuk memerhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana nasabahnya di bank. LPS juga menyarankan, agar bank tidak memberikan bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS.

Kinerja perbankan juga harus diperhatikan oleh nasabah, Bambang menjelaskan BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola. 

“Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola, BPR itu kan merasa dia masih kecil, entitasnya menangani mikro, tetapi mereka kan harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya, jadi training sangat penting," jelas Bambang.

LPS juga memperkuat teknologi BPR, Bambang menyoroti masih banyaknya BPR yang pencatatannya tidak rapi, belum menggunakan teknologi, sehingga perlu didorong sistem IT terkini.

Sebelumnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 26 Mei 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. 

Hasil penetapan TBP ini akan berlaku, untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di BPR.

LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan, dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP  simpanan dalam valuta asing di bank umum. 

TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.  TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved