Jalan Rusak di Bali

Perbaikan Senderan Dianggarkan Rp1,5 Miliar, Jalan Menuju Destinasi Crystal Bay Rawan Longsor

Kadis PUPRPKP I Made Jati Laksana mengatakan, penanganan senderan yang jebol tersebut dipastikan akan dilakukan tahun ini.

ISTIMEWA
RAWAN JEBOL - Senderan jalan menuju Destinasi Wisata Crystal Bay, di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida longsor, Sabtu (11/1). 

TRIBUN-BALI.COM -  Senderan jalan menuju Destinasi Crystal Bay di Desa Sakti, Nusa Penida jebol sejak bulan Januari lalu.

Kondisi tersebut membuat badan jalan yang berlokasi di Wilayah Banjar Batu Kapit tersebut, rawan tergerus longsor. Penanganannya bersifat darurat, karena merupakan akses utama menuju objek wisata.

Kadis PUPRPKP I Made Jati Laksana mengatakan, penanganan senderan yang jebol tersebut dipastikan akan dilakukan tahun ini. Pemda telah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk melakukan penanganan, yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Prabowo Arahan Langsung, 403 Peserta SPPI di Buleleng Diklat di SPN Polda Bali, SPPG Dukung MBG

Baca juga: Satu Orang Lagi Diserang Anjing Liar, Petugas Gelar Vaksinasi Rabies Emergency 

"Kami tangani tahun ini, senderan jalan yanh jebol menuju Destiansi Wisata Crystal Bay," ujar Made Jati Laksana, Rabu (4/6).

Di ruas Jalan Desa Sakti menuju Pantai Penida (Crystal Bay) ada tiga titik senderan yang ditangani. Yakni dengan panjang 25 meter dan tinggi 3,5 meter, lalu panjang 15,5 meter dan tinggi 3 meter, serta panjang 45 meter tinggi 2,5 meter.

Menurutnya perbaikan senderan itu memang diproritaskan, karena sifatnya darurat. Jika tidak ditangani segera, rawan menggerus badan jalan dan rawan longsor jika terjadi cuaca buruk.

Apalagi jalan tersebut, merupakan akses menuju salah satu destinasi populer di Nusa Penida, yang ramai dilalui kendaraan setiap harinya.

"Sekarang sudah dalam proses tender untuk segera dapat dikerjakan," jelasnya.

Sementara terkait pelebaran jalan menuju Destinasi Wisata Crystal Bay menjadi 12 meter, menurutnya hal itu masih menjadi rencana. Sebelum itu, pelebaran jalan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. Mengingat lahan di sekitar akses menuju Crystal Bay di Desa Sakti, masih berstatus hutan lindung.

"Rencana pelebaran jalan masih harus mendapat izin Kementerian Kehutanan. Karena kiri dan kanan jalan itu, merupakan hutan," ungkapnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved